DPRP Papua Barat Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

0
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyerahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam Paripurna. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari, Senin malam (31/8/2026).

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRP Papua Barat Hendra Fatubun, di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Samsudin Seknun mengatakan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan akuntabilitas DPRP terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Seknun, terdapat tiga tahapan utama yang telah dilalui dalam pembahasan Raperda tersebut. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRP terhadap pidato pengantar Gubernur Papua Barat mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kedua, penyampaian tanggapan dan jawaban resmi Gubernur Papua Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ketiga, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang kemudian bermuara pada persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi produk hukum daerah.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, melalui pembahasan yang telah dilakukan secara cermat bersama DPR Papua Barat,” kata Samsudin.

Setelah disetujui bersama, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan menjalani proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah tahapan evaluasi selesai, proses dilanjutkan dengan pemberian nomor registrasi, penetapan menjadi Perda, serta pengundangan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Seknun juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Anggaran DPRP, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga Raperda tersebut disepakati.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, apresiasi tinggi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, TAPD, seluruh OPD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta semua pihak yang telah hadir dan merampungkan seluruh tahapan pembahasan dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Seknun mengingatkan TAPD beserta seluruh jajarannya agar segera memfokuskan perhatian pada pembahasan APBD Perubahan.

Ia berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, DPRP Papua Barat juga akan melanjutkan agenda internal terkait peninjauan pandangan fraksi-fraksi mengenai pembentukan panitia pemekaran daerah otonomi baru (DOB), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Papua Barat.

Menutup arahannya, Seknun mengajak seluruh pihak menjadikan persetujuan Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Marilah kita jadikan keputusan hari ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua, terutama masyarakat asli Papua,” pungkasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses