MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Yahya Himawan alias Gamblong (29) tersangka tunggal kasus pembunuhan berencana terhadap Aresty Gunar Tinarga, memperagakan sebanyak 44 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (4/12/2025).
Rekonstruksi berlangsung di rumah korban di Jl. Reremi Puncak, Manokwari dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir.
Personel kepolisian memerankan figur korban dan saksi, sementara tim kuasa hukum tersangka serta jaksa penuntut umum hadir menyaksikan proses tersebut.
Penyidik menyusun total 44 adegan berdasarkan BAP dan keterangan para pihak.
Adegan dimulai dari keberangkatan tersangka dari rumahnya di Jl. Acama III sambil membawa pisau sangkur yang diselipkan di pinggang, hingga rangkaian tindakan tersangka setelah kejadian, termasuk upaya menghilangkan jejak dan percobaan pemerasan terhadap suami korban.
Sesampainya di rumah korban, tersangka berpura-pura menanyakan keramik sebelum diizinkan masuk. Di dalam rumah, situasi berubah ketika pisau sangkur yang dibawanya terjatuh dan membuat korban terkejut.
Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menikamnya tiga kali di bagian dada. Saat korban berusaha melawan, tersangka membekap mulut dan memukul wajah korban hingga tidak lagi bergerak.
Dalam adegan berikutnya, tersangka memperagakan upaya menghilangkan jejak.
Ia sempat mencari kantong plastik hitam di Indomaret, namun tidak menemukannya. Usai pulang mengambil kain hitam dan karung beras oranye, tersangka kembali ke rumah korban.
Ia mengambil box container, mengikat tangan korban menggunakan potongan kain, lalu memasukkan jasad ke dalam box berwarna merah muda.
Tersangka juga memperagakan aksi pencurian sejumlah barang milik korban, seperti HP, laptop, tablet, kamera mini, tas berisi uang tunai dan uang asing, sepatu, serta barang berharga lainnya. Seluruh barang itu dibawa pulang menggunakan ojek.
Tidak berhenti di situ, tersangka menyewa mobil pick-up dari Pasar Wosi menggunakan HP korban. Box berisi jasad korban diangkut ke rumahnya, kemudian dipindahkan ke bagian belakang rumah.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperlihatkan bagaimana ia menggali septic tank menggunakan linggis, cangkul, dan martil, lalu menggulingkan box hingga jasad keluar.
Ia lalu memotong kedua paha korban sebelum memasukkan seluruh tubuh ke dalam septic tank.
Setelah menutup lubang dengan semen dan tanah, tersangka membakar box container, pakaian, sepatu, tas korban, dan barang bawaan lainnya di halaman belakang rumah.
Adegan terakhir memperlihatkan tersangka menuju Sanggeng dan memesan transportasi Maxim ke Pelabuhan Manokwari.
Dalam perjalanan, ia mengirim shareloc dari HP korban kepada suami korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta. Setelah itu, tersangka pulang menggunakan mobil Maxim.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir mengatakan rekonstruksi penting untuk memastikan kecocokan keterangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Kita kolaborasi dengan JPU. Setelah ini kita pastikan tahap satu untuk penyatuan berkas. Kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Agung menegaskan bahwa rangkaian adegan memperkuat unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
“Gambaran pembunuhan berencana sudah jelas. Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam sejak dari rumah dan datang ke rumah korban dengan tujuan tertentu,” katanya.
Tersangka Gamblong saat ini telah ditahan tiga minggu sejak penangkapannya. (mel/red)





















