DPR Papua Barat Tetapkan Perda APBD Perubahan 2025

0
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyerahkan draf Perda APBD Perubahan 2025 kepada Wakil Gubernur Mohamad Lakotani dalam Rapat Paripurna masa sidang III 2025 di Manokwari. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- DPR Papua Barat menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

BACA JUGA: APBD Perubahan Papua Barat 2025: Pendapatan Rp3,56 Triliun, Belanja Rp4,7 Triliun

Reperda itu ditetapkan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, melalui paripurna di hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (30/9/2025).

Sebanyak enam fraksi DPR Papua Barat, yakni Fraksi Golkar, NasDem Bersatu, PDI Perjuangan, Amanat Sejahtera, dan Bangkit Indonesia Raya menyatakan menerima sekaligus menyetujui penetapan Perda tersebut dengan sejumlah catatan.

BACA JUGA: DPR Papua Barat Soroti Ketergantungan Transfer Pusat dalam APBD Perubahan 2025

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Samsudin Seknun, didampingi Ketua Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua I Petrus Makbon. Hadir pula Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, jajaran pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.

Dalam penetapan tersebut, APBD Perubahan 2025 Papua Barat ditetapkan dengan rincian pendapatan daerah Rp3,63 triliun, belanja Rp3,77 triliun, dan pembiayaan Rp133,94 miliar.

“Kesimpulan akhir, fraksi-fraksi DPR Papua Barat menyatakan Raperda APBD Perubahan 2025 dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah,” kata Samsudin.

Ia menambahkan, persetujuan anggota dewan dilakukan melalui mekanisme lisan.

“Dengan ini, kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah Raperda Perubahan APBD 2025 dapat ditetapkan menjadi Perda?” ujarnya dari meja pimpinan sidang. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses