KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Siap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Oktober 2025 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana telah menghentikan sementara pelayanan pindah datang penduduk di Kaimana terhitung sejak tanggal 15 September 2025.
Pembatasan sementara layanan pindah datang penduduk ke Kaimana tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 400/2.2.2/135/2025 tentang penghentian sementara pelayanan pindah datang penduduk yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kaimana.
Terlampir lima poin penting sebagai berikut, pertama menghentikan sementara pelayanan pindah datang penduduk (SKPWNI) ke Kabupaten Kaimana, terhitung mulai 15 September 2025, hingga selesainya proses pendaftaran CPNS Kabupaten Kaimana.
Kedua, khusus untuk masyarakat dari delapan Suku Asli di Kaimana yang berdomisili di luar daerah, untuk mengurus pindah datang wajib menyertakan rekomendasi Dewan Adat Kaimana disertai dengan surat pengantar dari masing-masing Kepala Suku.
Ketiga, kepada masyarakat umum yang lahir, besar, berdomisili tetap dan lama di Kaimana serta mengurus pindah datang penduduk di Kaimana wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) orang tua, KTP dan atau ijazah lulusan sekolah di Kaimana.
Keempat, khusus bagi masyarakat yang pindah datang ke Kabupaten Kaimana karena PINDAH TUGAS TERTENTU atau PINDAH KELUAR dari Kabupaten Kaimana, pelayanan Surat Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia (SKPWNI) tetap dilayani.
Kelima, untuk pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil lainnya, tetap dilayani seperti biasanya.
Terkait surat penghentian itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum saat dikonfirmasi klikpapua.com, membenarkan adanya surat edaran tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2025.
Untuk diketahui bahwa, SKPWNI merupakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat, guna menyatakan bahwa seseorang Warga Negara Indonesia telah pindah domisili ke alamat baru.(lau)