Imigrasi Manokwari Terbitkan 852 Paspor Selama Semester I 2025

0
Lukie Reza Kusuma, Kepala Seksi Verifikasi Dokumen dan Pelayanan Keimigrasian. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, menerbitkan sebanyak 852 paspor selama periode Januari hingga Juni 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 552 paspor elektronik (e-paspor) dan 297 paspor biasa (non-elektronik)

Kepala Seksi Verifikasi Dokumen dan Pelayanan Keimigrasian, Lukie Reza Kusuma, menjelaskan dari total permohonan yang masuk, 517 merupakan penerbitan paspor baru, sementara 335 lainnya merupakan penggantian paspor.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi penurunan jumlah permohonan sebesar 451 permohonan,” katanya, Rabu (9/7/2025)

Pada semester I tahun 2024, lanjut dia, jumlah permohonan paspor tercatat sebanyak 1.303.

Lebih lanjut, Lukie menyebut bahwa dari jumlah paspor elektronik yang diterbitkan, 230 paspor memiliki masa berlaku 10 tahun dan 325 paspor berlaku 5 tahun.

Sementara untuk paspor biasa, hanya 35 paspor yang diterbitkan dengan masa berlaku 10 tahun, dan 262 paspor lainnya berlaku 5 tahun.

“Paspor elektronik kini semakin diminati karena masa berlaku lebih panjang dan tingkat keamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dia menyebut 561 paspor yang diterbitkan tujuan wisata, 206 paspor untuk kegiatan umroh, 44 paspor ibadah haji, 20 paspor kepentingan berobat, 13 paspor belajar, dan 8 paspor bekerja.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penerbitan 852 paspor tercatat Rp626.900.000 dari target Kantor Imigrasi Manokwari tahun 2025 sebanyak Rp825.000.000.

“Kalau tahun lalu realisasi PNBP Rp1.576.350.000 dari target Rp499.550.000,” katanya.

Dia menerangkan biaya penerbitan paspor elektronik mengalami peningkatan sejak 17 Desember 2024 yaitu paspor elektronik 10 tahun Rp950 ribu, dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu.

Masyarakat diberikan pilihan menggunakan paspor biasa dengan biaya penerbitan per paspor Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun, dan paspor biasa periode 5 tahun Rp350 ribu per paspor.

“Beberapa provinsi di Indonesia sudah tidak lagi terbit paspor biasa, karena sekarang full elektronik. Wilayah Papua keseluruhan dimulai November 2025,” kata Lukie. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses