KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, selaku Ketua Forum, menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat upaya kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga melalui strategi preventif dan persuasif demi menumbuhkan kesadaran kolektif.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan atas penyelenggaraan forum ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Forum ini, lanjut Onneri, merupakan sarana strategis untuk mendorong pemberi kerja agar mematuhi kewajiban, mulai dari pendaftaran peserta, pelaporan, hingga pembayaran iuran. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP-TK untuk menindaklanjuti pelanggaran melalui mekanisme sanksi administratif maupun jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai Ketua Forum, Onneri menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk memimpin koordinasi lintas instansi, memberikan pendampingan hukum, serta mengawasi penerapan sanksi. Ia juga mendorong penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan sebagai langkah konkret dalam proses penagihan tunggakan iuran.
“Mari kita bersama-sama menyusun rencana kerja, merumuskan strategi pengawasan terpadu, serta berbagi data dan informasi secara transparan untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan. Semua langkah harus dilandasi oleh prinsip keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Onneri menekankan bahwa keberhasilan forum ini sangat bergantung pada kontribusi seluruh pihak. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata dalam memperkuat layanan JKN dan menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri sebagai bagian penting dari forum ini. Semoga kolaborasi yang terjalin dapat berdampak positif dalam meningkatkan kepatuhan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari strategi pengawasan kolaboratif yang bertujuan menekan tunggakan iuran serta meningkatkan pemahaman dan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan JKN.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan Program JKN sangat bergantung pada komitmen badan usaha untuk mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran secara tepat waktu. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyampaikan informasi, menggali persoalan di lapangan, dan mencari solusi yang aplikatif,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan hukum bukanlah pilihan pertama. Edukasi dan pembinaan tetap menjadi prioritas utama, namun jika tidak diikuti dengan itikad baik, maka langkah hukum akan diambil melalui mekanisme yang telah diatur.
“Kami terbuka terhadap komunikasi dari badan usaha. Tujuan kami bukan semata-mata menagih, tetapi membangun budaya patuh,” tambahnya.
Pada forum ini juga digelar diskusi terbuka yang melibatkan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan DPMPTSP-TK. Beberapa isu teknis yang dibahas mencakup validasi data badan usaha, keakuratan data pekerja, keterlambatan pembayaran iuran, hingga rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat program JKN.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga saat ini terdapat 35 badan usaha yang telah terdaftar di Kabupaten Kaimana, dengan total 1.756 peserta JKN aktif, terdiri atas 1.020 peserta pekerja dan 736 anggota keluarga yang mencakup istri, suami, anak, dan keluarga tambahan (ISAT).
Melalui forum ini, diharapkan Kabupaten Kaimana dapat mencapai tingkat kepatuhan yang lebih optimal, serta mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. (rls)