DPRK Manokwari Setujui 18 Ranperda Masuk Propemperda 2025

0
DPRK Manokwari Setujui 18 Ranperda Masuk Propemperda 2025. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Kamis (8/5/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Manokwari itu dihadiri Bupati Manokwari Hermus Indou, Wakil Bupati H. Mugiyono, Ketua DPRK Joni Muid, para wakil ketua dan anggota dewan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Dalam rapat tersebut, DPRK Manokwari menyetujui 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2025.

Rinciannya, terdiri dari 4 Ranperda inisiatif DPRK, 9 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, dan 5 Ranperda kumulatif terbuka.

Bupati Hermus Indou dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Khususnya Pasal 37 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah harus disepakati dalam rapat paripurna.

“Kita berharap proses pembentukan Ranperda tahun 2025 dapat berjalan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ujar Hermus.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan Propemperda ini antara lain karena belum meratanya pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Tingginya konsumsi minuman beralkohol dan dampak sosialnya, kekurangan rumah layak huni, serta kurangnya kawasan permukiman yang terstruktur.

Selain itu, struktur birokrasi yang dinilai belum optimal, belum kuatnya peran desa dalam pembangunan, hingga ketegangan sosial dalam keberagaman juga menjadi perhatian dalam penyusunan Propemperda ini.

“Propemperda ini juga mengakomodasi kebutuhan untuk penyelesaian wilayah administrasi baru dan penataan kelembagaan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Ranperda Inisiatif DPRK Manokwari:

  1. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.
  2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
  3. Ranperda tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
  4. Ranperda tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan.

Ranperda Usulan Pemkab Manokwari:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
  2. Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.
  3. Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
  4. Ranperda tentang Program Transmigrasi Lokal, Pembangunan Permukiman Baru, dan Rumah Layak Huni.
  5. Ranperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Ranperda tentang Manokwari Branding City
  7. Ranperda tentang Pusat Peradaban dan Moderasi dalam Keberagaman.
  8. Ranperda tentang Pembentukan Distrik dan Kelurahan Baru.
  9. Ranperda tentang Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan.

Ranperda Kumulatif Terbuka:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manokwari 2025–2045.
  5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari 2025–2029. (mel)

Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.