KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Polres Kaimana telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap kasus yang menimpa seorang oknum polisi berinisial MEP (29) di Kaimana, di aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025).
Sidang tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUT/KKEP/01/III/2025 Propam tertanggal 3 Maret.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasie Propam Polres Kaimana, Ipda Roni Sabandar mengatakan, sidang telah digelar sejak kemarin mulai pukul 09.00-14.30 WIT dengan materi persidangan terkait kasus penelantaran keluarga, penganiayaan dan perselingkuhan.
“Dengan hasil keputusan sidang yakni perbuatan tercela dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, “tegas Kasie Propam Polres Kaimana kepada klikpapua.com, Selasa (4/3/2025).
Disebutkan, Keputusan Pemecatan telah selesai, MEP diberikan batas waktu 14 hari untuk mengajukan banding administrasi ke Polda Papua Barat.
“Jika dalam 14 hari ke depan, MEP tidak mengajukan banding, secara otomatis dia menerima putusan tersebut, tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan Kapolda Papua Barat, untuk pemecatannya tinggal diupacarakan saja,”tambahnya.
Terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dikatakan, akan tetap berjalan. “Kami masih menunggu Pendapat Saran Hukum (PSH) dari Bidang Hukum Polda Papua Barat,” pungkasnya.(lau)