Pemprov Papua Barat Pangkas Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 1446 Hijriah

0
ASN Pemprov Papua Barat menjalani rutinitas apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama puasa Ramadhan 1446 Hijriah.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja pada Instansi Pemerintah.

Asisten III Sekda Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur, Senin (3/3/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Papua Barat.

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 WIT dan berakhir pukul 14.30 WIT.

“Jam kerja itu mengatur bahwa, ASN masuk kantor jam 8 pagi dan selesai kerja jam 2.30 WIT, jadi lebih cepat dari jam kerja biasanya,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada staf masing-masing agar menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Selain perubahan jam kerja, Pemprov Papua Barat juga tengah bersiap menyambut kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijadwalkan tiba pada 5 Maret 2025.

Acara syukuran akan digelar keesokan harinya, 6 Maret 2025, di GOR Sanggeng.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, DPR Papua Barat akan menggelar sidang paripurna pada 6 Maret 2025, di mana Gubernur akan menyampaikan pidato perdananya di hadapan anggota dewan dan masyarakat.

Pemprov berharap, dengan adanya kebijakan jam kerja yang lebih singkat selama Ramadhan, para ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional sambil tetap menjaga kekhusyukan dalam beribadah. (dra)




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.