KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kasus persetubuhan anak atau di bawah umur atau Rudakpaksa yang diduga melibatkan seorang oknum polisi berinisial MEP (29) di Kaimana kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menyampaikan Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
Dikatakan Kasat Reskrim, terduga pelaku MEP kini telah tiba di Kaimana sejak Sabtu (1/3/2025). Ia didampingi tim dari Polda Papua Barat serta anggota Reskrim dan Propam Polres Kaimana.
“Terduga pelaku telah menjalani proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan serta keterangan 11 saksi, termasuk dua korban, kami juga telah menggelar perkara,” ujar AKP Boby kepada klikpapua.com, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Kaimana telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pendampingan dari tim psikologi Kabupaten Fakfak.
“Kami telah bersepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, MEP dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
AKP Boby menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri.
“Kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah,” pungkasnya. (lau)