
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang kini telah ditahan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (11/2/2025) didampingi Wakil Kepala Kejati serta para Asisten.
Syarifuddin menjelaskan, empat pejabat Pemprov Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berasal dari beberapa instansi berbeda.
Mereka adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Papua Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris DPR Papua Barat.
“Dengan hanya enam personel, Pidsus berhasil melakukan delapan penyelidikan, 15 penyidikan, dan 11 penuntutan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan Sorong,” jelasnya.
Selain kasus yang melibatkan pejabat daerah, Pidsus Kejati Papua Barat juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara korupsi proyek jalan di Teluk Bintuni serta kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua terkait fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Setelah memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2024, Kejati Papua Barat meningkatkan penanganan kasus korupsi di wilayahnya.
Salah satunya adalah proyek pembangunan jalan di Teluk Bintuni yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
“Pidsus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Teluk Bintuni, yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar. Selain itu, ada juga kasus pembobolan BPD Papua melalui fasilitas KPR dengan kerugian mencapai Rp 44,8 miliar,” ungkapnya.
Kejati Papua Barat bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2024.
Dengan pencapaian ini, Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Papua Barat. (mel)