PSU di 2 TPS, KPU Kaimana Tunda Pleno Tingkat Kabupaten

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kaimana, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS, dan menunda pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana menegaskan, bahwa pelaksanaan PSU pada TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas dan TPS 01 Kampung Wosokuno merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaimana.

“Jadi PSU dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas, sedangkan PSU dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Wosokuno,” ucapnya kepada Klikpapua.com, Selasa (3/12/2024).

Disinggung terkait jenis pelanggaran pada 2 TPS itu, Candra menjelaskan, intinya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ke kepada KPU Kaimana, karena adanya laporan dugaan pelanggaran.

“Setelah menerima rekomendasi ini, KPU Kaimana akan melaksanakan PSU di 2 TPS tersebut, sambil menyusun kajian serta melakukan rapat pleno untuk diputuskan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

“PSU di TPS ini, untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan pemilukada di kabupaten Kaimana, berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga integritas hasil pemungutan suara, “tutupnya.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.