BPJS Kesehatan-Kejati Papua Barat Teken MoU Tingkatkan Kepatuhan JKN

0
BPJS Kesehatan dan Kejati Papua Barat Teken MoU Tingkatkan Kepatuhan JKN. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya terhadap layanan kesehatan berkualitas, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memperkuat kerja sama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, Senin (30/9/2024) di Manokwari.

Forum koordinasi ini di pimpin oleh Kepala Deputi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Papua Barat dan Papua Barat Daya, OPD terkait di Pemprov Papua Barat.

Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu program strategis nasional dengan tujuan untuk meningkatkan harapan hidup masyarakat indonesia, membutuhkan support dan dukungan dari seluruh pihak.

Forum Koordinasi ini dikatakannya, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam mendaftarkan peserta dan membayarkan iuran JKN tepat waktu.

“Pada Forum ini kita dapat berdiskusi terkait kendala dan permasalahan yang ada di lapangan sehingga dapat menghasilkan solusi untuk menjaga sustainilitas program JKN,” ujarnya.

Dikabarkannya, cakupan kepesertaan Provinsi Papua Barat sebesar 609.924 peserta dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar 666.090 peserta. Dari dua Provinsi tersebut seluruhnya telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) lebih kecil dari 98 persen.

Tercatat per September 2024 peserta JKN segmen Badan Usaha di Provinsi Papua Barat sebesar 24.179 peserta dan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 44.095 peserta.

“Dari data ini, masih terdapat beberapa Badan Usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam mendaftarkan, memberikan data dan membayar iuran tepat waktu,” tuturnya.

“Perlu adanya sinergi bersama dalam upaya peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Harapannya kita bersama-sama melakukan koordinasi dan advokasi baik kepada Badan Usaha dan juga Pemerintah Daerah,” tambah dia

Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan dalam bekerjasama menghadapi masalah hukum yang ada, terutama pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN.

“Terkait JKN, jika ada permasalahan yang dihadapi sehingga perlu ada kerjasama antar BPJS kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ujarnya.

Dengan kerjasama ini, diharapkan ada suatu kesepakatan yang dijalin untuk mengatasi permasalah hukum yang dapat terjadi mencakup jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Melalui kerjasama ini terjalin kerjasama baik jika ada ditemui masalah hukum di lapangan,” kata Kajati.

“Saya himbau agar patuh dan membayar dengan benar. Saya harapkan dorongan pelayanan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,” tutup Syarifuddin. (mel)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.