KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Tiga motif batik khas Kaimana dalam waktu dekat ini akan memperoleh hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak cipta dari Kantor wilayah Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Papua Barat.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Sarpras Pemasaran Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, Drs. Jumadi pada Rabu (22/5/2024) saat ditemui klikpapua.com di ruang kerjanya.
Disebutkan Jumadi, ketiga motif batik itu yakni, Batik tandatangan abadi, corak telapak tangan yang diambil dari kawasan situs prasejarah di Kampung Maimai, batik penguasa alam, motif perpaduan antara rumah adat Sirosa dan burung Garuda yang mencengkram tifa, dan Batik tali persaudaraan, motif perpaduan antara gambar matahari dan ubur-ubur dan angka delapan.
“Pemkab Kaimana saat ini berkomitmen untuk mendorong 3 batik tersebut, karena dari segi pariwisata akan menjadi satu daya tarik serta cinderamata bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kaimana,” terang Jumadi.
Diutarakan Jumadi, melalui hasil sayembara pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menetapkan 3 motif batik khas Kaimana, yang dirancang oleh Agustinus, desainer asal Jayapura, Provinsi Papua.
Menindaklanjuti hasil sayembara itu, pada tahun 2013 Pemkab Kaimana mengusulkan 3 batik tersebut ke Kanwil Jayapura untuk memperoleh hak kekayaan intelektual.
Namun beberapa kendala, sampai dengan saat ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana, akan mengusulkan kembali 3 motif batik tersebut, ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat.
“Sesuai Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor M.01-HC.03.01 tahun 1987, Saya telah menyerahkan ketiga berkas tersebut ke Kemenkumham Provinsi Papua Barat, ini merupakan dasar hukum, ketika ingin membuat permohonan hak cipta,” ucap Jumadi.
Dikatakan, Kemenkumham Provinsi Papua Barat akan menindaklanjuti berkas tersebut, jika tidak ada halangan diakhir bulan ini, mereka akan mendatangi Kabupaten Kaimana untuk menyerahkan sertifikat tersebut ke Bupati Kabupaten Kaimana. (lau)