KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Kasus penganiayaan yang menyebabkan Elimelek Kamakaula (38) warga Kampung Lobo meninggal dunia naik tahap penyidikan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka, Kasus penganiayaan yang menyebabkan EK (38) meninggal dunia.
Peristiwa naas itu terjadi Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIT di Kampung Lobo, Kabupaten Kaimana
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Rahman menyebutkan, dari tiga orang yang telah diamanakan, salah seorang telah kami ditetapkan sebagai tersangka yakni YW.
“YW merupakan pelaku tunggal yang menendang dada korban sehingga mengakibatkan korban sesak nafas dan meninggal dunia, ” ucap Kasat Reskrim Polres Kaimana saat di konfirmasi media ini via whatsapp, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, penetapan YW sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, yang diamankan saat kejadian.
Ia menerangkan, setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, pihaknya akan merampungkan semua berkas administrasi dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk diproses selama 30 hari ke depan, “sebutnya.
“Pasal yang disangkaan yakni KUHP pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan, yang berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun, “tegasnya.(Lau)