2 Hari Pasca Pemilu, Bawaslu Kaimana Belum Terima Laporan Pelanggaran

0
Jhon Philip Kirwa, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana. (foto:laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa mengatakan 2 hari pasca pemilu serentak 2024, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayahnya.

“Sampai saat ini tidak ada laporan pelanggaran pemilu yang signifikan, baik secara individu, kelompok, maupun partai yang mendatangi Kantor Bawaslu Kaimana untuk melaporkan, bahkan sama sekali tidak ada,” ucapnya, Jumat (16/2/2024)

Jhon mengatakan, adapun laporan yang diterima Bawaslu Kaimana berupa persoalan distribusi formulir C6 sebelum hari pencoblosan, serta beberapa laporan lainnya yang sudah berhasil diselesaikan.

Disinggung terkait pelanggaran yang berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kaimana, Jhon mengaku tidak ada pelanggaran signifikan. Rata-rata kendala yang dihadapi setiap TPS berupa administrasi.

Meski demikian, Bawaslu tetap terbuka menerima laporan, proses penanganan pelanggaran pemilu minimal tujuh hari setelah diketahui.

“Dari sisi pengawasan meski ada sedikit kendala terkait masalah waktu, tetapi proses pemungutan dan perhitungan suara di Distrik Kaimana Kota berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu, saya mengajak masyarakat secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai pada tahapan pleno,” tutup Jhon. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.