Dua Kali Diperpanjang Waktu, Proyek Rp 56 Miliar Gedung PN Kaimana Terancam Mangkrak

0
Kondisi Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kaimana tampak depan, Jumat (16/2/2024) (foto: laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Nasib proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kaimana senilai Rp 56 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) terancam mangkrak. Pasalnya, sudah dua kali masa perpanjangan waktu diberikan kepada kontraktor hingga kini tak kunjung rampung.

Sesuai kontrak kerja, pembangunan PN Kaimana yang berlokasi di jalan batu putih, Kaimana yang digarap PT Markinah seharusnya selesai pada bulan Juni 2023, dimulai sejak Agustus 2022. Kemudian diperpanjang lagi hingga Oktober 2023.

Namun, hingga Februari 2024, progres pembangunan gedung tipe kelas II seluas 2.545 meter persegi diatas tanah seluas 9.897 meter persegi ini masih jauh dari target dan belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai dalam waktu dekat.

Robert Mangatur Siahaan, Humas PN Kaimana mengatakan, pihak kontraktor masih diberikan kesempatan hingga 15 Maret 2024 untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan berupa pintu, jendela, pengecatan dan sejumlah renovasi bangunan akibat gempa.

“Dengan pemberian kesempatan yang telah diberikan sampai 15 Maret 2024, diharapkan pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, jika tidak, maka akan melakukan pemutusan kontrak dan uang dikembalikan ke Negara,” bebernya, Jumat (16/2/2024)

Robert menjelaskan, akibat molornya pekerjaan itu pihaknya sempat memberikan sanksi berupa denda kepada pihak kontraktor. Meski demikian, Robert enggan menyebut besaran sanksi denda yang ditetapkan.

“untuk mengejar ketertinggalan, sesuai perintah pimpinan, kami terus melakukan pengawasan setiap hari, dan meminta pihak kontraktor agar bisa memaksimalkan pekerjaannya, dengan sisa waktu yang telah kami berikan,” kata dia.

Robert menyebut, proyek gedung PN menyisakan pekerjaan berupa finishing seperti pintu, jendela, pengecatan. Serta renovasi tembok pagar di sisi kiri yang rusak akibat gempa.

“Anggaran dalam Dipa Mahkamah Agung RI sebesar 56 Miliar lebih, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Markinah dengan rincian anggaran sebesar 55 Miliar,” tutupnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.