KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Pasca keputusan Bupati Kaimana yang membatalkan hasil seleksi penerimaan tenaga guru kontrak pada lingkup Pemkab Kaimana, penetapan nama guru kontrak yang berhak mendapat SK tahun 2019 kembali menuai persoalan seperti tahun sebelumnya.
Hal ini kemungkinan disebabkan munculnya para ‘Bupati Kecil’ yang menciptakan kebijakannya sendiri menetapkan nama guru yang berhak mendapatkan SK tanpa mempedulikan perintah Bupati Kaimana Matias Mairuma.
Protes terhadap keputusan pengangkatan guru kontrak ini mencuat setelah beredarnya daftar nama penerima SK yang sengaja dibocorkan akibat tidak adanya keadilan. SK yang sudah dibubihi tandatangan Bupati Kaimana tersebut bernomor 814.1/91/VII/TAHUN 2019 tanggal 10 Juli 2019 (tanggal SK ditulis tangan).
Pasalnya, banyak guru yang diketahui benar-benar berada di tempat tugas untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar namun tidak terakomodir dalam SK. Ada pula guru yang sudah beberapa tahun mengabdi dan aktif bekerja juga tidak terdaftar sebagai penerima SK.
Sementara guru yang hanya mengajar selama beberapa minggu sejak Januari hingga Agustus, justru mendapatkan SK kontrak. Ada pula guru yang baru mulai mengajar pada Januari 2019 langsung mendapatkan SK dengan keterangan masa kerja diperpanjang.
Fakta inilah yang kembali mengundang persoalan dalam penetapan SK guru kontrak. Banyak guru yang sedang giat-giatnya melaksanakan tugas mengajar di kampung terpaksa meninggalkan tempat kerja akibat nama mereka tidak terakomodir sebagai penerima SK.
Mereka meminta kebijakan Bupati Kaimana agar bisa diakomodir mendapatkan SK sebagai tenaga guru kontrak. Contoh guru yang benar-benar aktif mengajar namun tidak mendapatkan SK adalah Berta Sikala, guru SD Inpres Avona yang mengabdi sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2010.
Pada penerimaan SK tahun 2018, nama Berta tidak tercantum dalam daftar penerima SK. Ia kemudian berjuang bersama rekannya, hingga akhirnya pada Desember 2018, ia baru diijinkan menerima upah sebagai tenaga guru kontrak tahun 2018.
Namun hal yang sama kembali terulang di tahun 2019 ini, dimana nama Berta kembali tidak tertera dalam SK guru kontrak tahun 2019. Padahal Berta sendiri, pada Juni 2019 pernah bertemu Bupati Kaimana dan meminta agar dirinya diakomodir sebagai guru kontrak.
Pada saat itu menurut Berta, Bupati langsung memerintahkan stafnya untuk mengakomodir Berta dalam daftar penerima SK kontrak tahun 2019, karena Bupati sendiri mengenal Berta sebagai guru yang benar-benar aktif mengajar yang diperkuat laporan dari masyarakat.
Namun entah permainan siapa, dalam SK guru kontrak Sekolah Dasar yang sudah beredar ditengah masyarakat tersebut, nama guru Berta justru tidak terakomodir. Padahal Berta sejak Januari hingga bulan Agustus ini, masih aktif mengajar dan setiap hari benar-benar ada bersama murid didalam kelas.
Menurut masyarakat Avona, guru Berta tidak pernah alpa mengajar dan seringkali ketika guru lainnya tidak berada di tempat, ia dengan ikhlas melaksanakan sendiri kegiatan belajar mengajar dan membimbing semua rombongan belajar. Guru Berta merupakan salah satu contoh dari masih banyaknya guru kontrak yang mengalami nasib serupa. (iw)