BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Distrik Bintuni Timur yang merupakan pemekaran dari Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, hingga saat ini masih terus berbenah untuk menjadi Distrik Definitif.
Plt Kepala Distrik Yapi Rafael Fimbay mengatakan setelah dimekarkan melalui peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017, hingga saat ini permohonan pendefinitif masih belum dilakukan karena sejumlah kendala tertentu.
Kendala tersebut di antaranya adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2021 yang menyebabkan semuanya tertunda. Padahal sejak 2018-2019 distrik telah menyiapkan sejumlah persyaratan mulai dari penyiapan kantor, administrasi pemerintahan dan struktur organisasi.
Yapi menjelaskan setelah melalui masa pandemi saat ini distrik kembali bersemangat untuk menyiapkan persyaratan yang lain, termasuk memiliki kantor sendiri dengan mengontrak sebuah bangunan ruko di jalan poros Tisay. Namun masih ada kendala lain yakni jumlah kampung definitif yang belum memenuhi syarat.
Dijelaskan persyaratan berdirinya kecamatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2017 syarat sebuah kecamatan menjadi definitif memiliki 10 kampung definitif, Distrik Bintuni Timur sendiri baru memiliki 4 kampung definitif sementara 9 kampung lainya masih berstatus kampung pemekaran.
“Memang secara persyaratan belum bisa kami penuhi namun mungkin ada kebijakan lain yang bisa dipakai, Bintuni Timur secara fisik dan akses memenuhi syarat, kami memiliki 13 kampung, namun 4 yang definitif 9 lainnya masih pemekaran,” ujarnya.
Yapi berharap bagian tata pemerintahan Pemda Teluk Bintuni bisa segera mendorong ini kepada pemerintah pusat. Karena belum ditetapkan sebagai kampung definitif penganggaran Distrik Bintuni Timur masih bergabung dengan sekertariat daerah dan belum memiliki DPA sendiri.
Tahun 2022 ini anggaran distrik sebesar Rp 1 Miliar digunakan untuk membiayai program rutin, gaji tenaga honorer, administrasi termasuk biaya kontrak kantor. (dr)