UPTD PPA Manokwari Tangani 108 Kasus Kekerasan di Tahun 2025, Didominasi KDRT

0
Orpa Marisan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Manokwari, melaporkan telah menangani sedikitnya 108 kasus kekerasan dan permasalahan sosial hingga November 2025.

Dari total data tersebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan tercatat sebagai perkara yang paling mendominasi.

“Hingga November 2025, total laporan yang masuk dan kami tangani mencapai 108 kasus. Jika dirinci untuk kategori perempuan, perkara yang paling menonjol adalah KDRT sebanyak 12 kasus dan penganiayaan sebanyak 17 kasus,” ujar Kepala UPTD PPA, Orpa Marisan, Senin (12/1/2026).

Disebutkan, secara keseluruhan terdapat 40 kasus yang melibatkan perempuan, 51 kasus melibatkan anak, serta 13 kasus terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain itu, pihaknya juga menerima empat laporan dengan korban laki-laki yang mayoritas dipicu oleh persoalan hak asuh anak.

Lebih lanjut dikatakan Orpa, selain KDRT dan penganiayaan, pihaknya juga mencatat 11 kasus penelantaran, empat kasus perselingkuhan, satu kasus pelecehan seksual, serta tiga kasus pemerkosaan.

Secara umum, pola kekerasan yang dialami perempuan di wilayah tersebut masih berputar pada lingkup domestik dan kekerasan fisik.

Terkait upaya penyelesaian, Orpa mengungkapkan bahwa sejak bulan Juli hingga saat ini, sebanyak 54 kasus berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.

Namun, masih terdapat 15 kasus yang prosesnya harus menyeberang ke tahun 2026 karena adanya kendala teknis di lapangan, terutama menyangkut penyelesaian secara adat.

“Beberapa kasus tersebut berkaitan dengan tuntutan adat, seperti pembayaran denda yang membutuhkan waktu lama karena nilai dan prosesnya cukup besar,” ungkapnya

Penyelesaiannya sudah kami jadwalkan pada Januari dan Februari 2026 ini, sehingga saat ini belum bisa dinyatakan selesai sepenuhnya.

Selain upaya mediasi, UPTD PPA juga mengambil langkah hukum tegas dengan merujuk sekitar 10 kasus ke Kejaksaan dan pengadilan.

Di sisi lain, tercatat ada sembilan laporan yang perkaranya dihentikan atau dicabut langsung atas permintaan klien.

Mengenai hal tersebut, Orpa menegaskan bahwa pencabutan laporan sepenuhnya merupakan hak korban yang tidak dapat diintervensi oleh pendamping.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendampingan sering kali diukur dari kemampuan menyelesaikan konflik melalui mediasi agar tidak semua perkara harus berakhir di ranah hukum, selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, ia memberikan pengecualian tegas untuk perkara-perkara berat yang mencederai kemanusiaan.

“Kami menegaskan bahwa kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya

Untuk jenis kejahatan tersebut, penyelesaian melalui jalur hukum hingga ke meja hijau tetap harus ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses