SORONG,KLIKPAPUA.com–Salah satu terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Abraham Mate, semalam meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Sorong.
Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Abraham Mate. Saat ini jenazah berada di rumah sakit Sele Be Solu.
Pengacara terdakwa Leonardo Idjie yang dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkannya. Leonardo mengatakan, saat ini jenazah berada di kamar jenazah RS Sele Be Solu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto turut membenarkan bahwa terdakwa meninggal di Lapas semalam.
Sesuai informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Sorong, dengan meninggalnya terdakwa Abraham Mate dengan sendirinya penuntutan gugur.
Di dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran sitertuduh meninggal dunia. Penuntutan hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan (pidana narkoba). Jika pelaku meninggal dunia maka penuntutan tidak dapat dilakukan lagi.
Diketahui Abraham Mate, Rabu (2/11/2022) lalu baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda Putusan Sela.
Dalam persidangan yang digelar terbuka tersebut, majelis hakim yang dipimpin Lutfi Tomou menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang direncanakan Selasa pekan depan. (ts)