MANOKWARI, KLIKPAPUA.com– Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Papua Barat atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dinilai menyudutkan institusi.
Hal ini membuat Persaja Kejati Papua Barat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP) di Polda Papua Barat terkait unggahan konten Alwin Lim di chanel kanal youtube.
Laporan terhadap Alvin ini diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/224/IX/2022/Papua Barat/SPKT, tanggal 21 September 2022. Dilayangkan langsung oleh Ketua Persaja wilayah Kejati Papua Barat Rudy Hartawan Manurung.
Laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten 1. Serial Kejaksaan Sarang Mafia# Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pake. 2. Rekaman bintang 2 kejaksaan, Skenario Melepaskan Henry Surya. 3. Kejagung Sarang Mafia Part 3, jaringan Ferdy Sambo versi Kejaksaan.
Dinilai isi ketiga judul konten tersebut menyerang kehormatan profesi para jaksa. Pencemaran nama baik dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang membuat gaduh publik sebagaimana di maksud dalam pasal: 27 (3) j0.45 (3) uu ri nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 310 kuhp dan atau pasal 311 kuhp dan atau 14 uu ri nomor 1 tahun 1946
Kajati Juniman Hutagaol, didampingi Plt. Aspitsus Kejati Papua Barat Bima, dan Asintel Kejati Papua Barat Erwin Saragih mengatakan, tersebarnya konten menyerang nama baik Jaksa, membuat Persaja melayangkan laporan polisi.
“Seperti diketahui akhir-akhir ini kita disuguhi konten video atas nama Alvin Lim isinya menyerang nama baik Jaksa. Konten yang dibuat menjeneralisir semua jaksa brengsek, kira-kira seperti itu. Jadi karena kami ada organisasi Persaja, merasa perlu melaporkan ini ke penyidik untuk ditangani lebih lanjut,” tegas Juniman, Kamis (22/9/2022) di kantor Kejati Papua Barat.
Diharapkan, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan. (dra)