MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Penjabat Gubernur Papua Barat telah menandatangani Surat Keputusan pembayaran TPP bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus segera memproses setiap tagihan TPP yang akan dibayarkan lima bulan mulai dari April hingga Agustus.
Hal ini disampaikan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Enos Aronggear, saat ditemui wartawan di halaman kantor Gubernur, Jumat (9/9/2022).
Katanya memang ada tunggakan, tunggakan itu terjadi karena adanya penyesuaian dengan peraturan Permendagri yang baru, sehingga kedepan akan lebih ketat lagi di dalam pembayaran TPP, karena itu sudah berdasarkan kelas jabatan dan kinerja yang menjadi pertimbangan dalam setiap pembayaran kedepan.
“Untuk pembayarannya kembali kepada OPD dalam menyiapkan berkas untuk melakukan pengajuan, dalam pembayarn TPP selama lima bulan, namun kalau OPD lambat mengajukan berkas maka pembayaran akan lambat jua diselesaikan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP selama lima bulan anggaran yang disiapkan secara total di APBD untuk satu tahun itu Rp350 Miliar, sudah ada hanya pembayaran kemarin tertunda karena menyesuaikan dengan Permendagri yang baru, sehingga di seragamkan secara nasional.
“Semua itu sudah dibagi menurut kelas jabatannya, sehingga Pemda harus menyesuaikan itu, kalau tidak seperti itu kita dianggap salah, pembahasan itu sudah dilakukan secara serius sehingga pada puncaknya SK TPP itu bisa diselesaikan, dan gubernur sudah Menetapkan SK TPP itu. Sehingga Pemda dalam hal ini OPD-OPD segera menyiapkan berkas dan SPM yang diajukan oleh OPD untuk diproses pencairannya di BPKAD,” tandasnya.(aa)