Polres Teluk Bintuni Gerebek Judi Sabung Ayam di Kampung Argosiegemari, 15 Orang Diamankan

0
Kasatreskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun S.TRk. (Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Menindaklanjuti imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang perjudian, Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menggerebek praktek perjudian sabung ayam yang terjadi di jalur 5 Kampung Argosiegemari (SP 5) Teluk Bintuni.
Dalam keteranganya, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar Melalui Kastreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Senin (22/8/2022) mengatakan, sedikitnya ada 15  orang diamankan diduga pelaku perjudian termasuk satu di antaranya penyedia tempat.  “Penertiban dilakukan terhadap pelaku perjudian berdasarkan himbauan dari Kapolri,” kata Kasat Reskrim.
Adapun kronologi penggerebekan adalah pada Minggu 21 Agustus 2022 kemarin, sekitar pukul 16:10 WIT, tim Resmob mengamankan sebanyak 15 orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam di salah satu rumah warga di SP 5 Bintuni berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.
Dari lokasi pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku perjudian, berupa uang sebanyak Rp 700 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu (lima lembar) kemudian pecahan Rp 50 ribu (empat lembar), dengan ditambah 2 ekor ayam yang sedang bertarung, serta Ban yang dipergunakan sebagai arena.
Dari ke 15 orang yang telah berhasil diamankan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kemudian menetapkan 7 di antaranya sebagai tersangka.
Untuk penerapan pasal terhadap 7 orang tersangka ini berbeda-beda untuk tersangka berinisial I dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan ke 6 tersangka lainnya antara lain RL, BI, JM, BU, SU dan MA dikenakan pasal 303 KUHP jun to pasal 303 Bis, dengan ancaman pidana sebanyak 4 tahun penjara.
“Pada saat penangkapan memang dengan keterbatasan personil, kita hanya bisa mengamankan 15 orang, untuk perlawanan sendiri tidak ada, ada juga yang kabur, cuman ada sebagian yang menonton, ada memang yang bertaruh, ada juga yang ikut bertaruh (ikut nebeng),”  ujar Tomi.
Pelaku I sebagai penyedia tempat atau lokasi perjudian sabung ayam jenis box dengan menerima upah sebesar 10 persen dari uang kemenangan, kemudian uang kebersihan sebanyak Rp 20 ribu.
Tambah Kasat Reskrim, selain barang bukti terduga tersangka I dilakukan penahanan, sedangkan untuk lainnya dikarenakan ancaman kurungan di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan. “Kecuali untuk terduga tersangka I dengan ancaman 10 tahun, kita tahan, dan saat ini sudah ada di tahanan,” tukasnya. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.