11 Parpol Penerima Bantuan Dana Hibah, Pj Gubernur Waterpauw Ingatkan Soal Pertanggungjawaban

0
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw ketika memberikan pengarahan kepada 11 parpol penerima dana hibah bantuan Pemprov Papua Barat, Selasa (12/7/2022).(Foto: Aufrida)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan bantuan keuangan kepada 11 partai politik tingkat Provinsi Papua Barat yang ditandai dengan penandatangan berita acara yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan 11 partai politik.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, bantuan tersebut mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, guna untuk pendidikan politik kepada masyarakat.
“Selain itu diatur juga dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, ” ungkapnya.
Kata Penjabat Gubernur Waterpauw, bantuan keuangan kepada partai politik bersumber dari Hibah APBN /APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi pada DPR PB pada hasil pemilu tahun 2019 sebanyak 11 partai politik yang diberikan menggunakan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan nilai sebesar Rp. 2.663.678.128,66,- (dua miliar enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan koma enam puluh enam  rupiah). Nilai ini mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar Rp. 1.663.821.258., (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh depan rupiah) yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
Kepada 11 partai politik penerima bantuan, diingatkan bahwa batas waktu menyampaikan bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir (terakhir tanggal 31 Januari).
“Jika laporan pertanggungjawaban belum disampaikan pada tanggal tersebut, maka pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat,” tegasnya.
Penjabat Gubernur mengajak penyelenggaraan Pemilu bersama Pemerintah mempersiapkan semuanya sedini mungkin sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam menyongsong Pemilu dan Pemilukada serentak pada tahun 2024 nanti agar berjalan dengan baik, aman dan lancar. (aa)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.