Tenaga Kontrak di Pemkab Teluk Bintuni Kembali Bertugas

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Setelah dirumahkan sejak awal tahun 2021, penugasan kembali tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah lakukan.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw mengatakan, sudah ada surat edaran dari Bupati tentang jumlah tenaga kontrak berikut nama-namanya. “Edaran bupati tentang jumlah tenaga kontrak, bahkan nama-nama sudah ada, saya harap saudara masuk untuk melaksanakan tugas,” kata Kasihiw saat apel gabungan, Senin.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menegaskan kepada kepala OPD untuk tidak menambah tenaga kontrak atau honorer, karena selama ini fenomena di lapangan banyak tenaga honor yang ditugaskan langsung oleh kepala OPD tanpa meninjau kebutuhan OPD masing-masing.
“Saya harap kepala kepala kepala OPD tidak ada penambahan tenaga honorer kalau tambah bayar sendiri, jangan karena diberi kesempatan lalu kita seenaknya,” ujarnya.
Sampai tahun  2023 sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak ada penambahan honorer daerah, karena nantinya akan ada penerimaan CASN formasi 2021 yang tidak lama lagi akan dilakukan.
Secara otomatis bagi yang lolos tes CASN sudah pasti akan dikeluarkan dari daftar honorer sehingga tidak ada lagi penambahan tenaga honor setiap tahunnya. Bupati menegaskan segala upaya telah dilakukan pemerintah, baik di tingkat daerah hingga ke pusat.
Sebelumnya Bupati juga menjelaskan ia bersama Wakil Bupati Matret Kokop telah berjuang di Jakarta untuk pengangkatan K2 kebijakan, sebanyak kurang lebih 200 orang, ditambah dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) Non guru yang akan diperioritaskan pada penyuluh pertanian, kesempatan ini akan mengurangi daftar honorer yang sudah ada.
“Mari kita berdoa semua upaya kita lakukan baik secara kedinasan maupun lobi-lobi politik kita lakukan, agar semua itu bisa diakomodir,” pungkasnya. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.