BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 pusat terkait larangan mudik, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni resmi melarang warganya mudik ke luar Bintuni maupun masuk ke Bintuni.
Larangan ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 043/096/WABUP-TB/IV/2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri serta upaya pengendalian penyebaran corona disease 2019 (Covid-19) di Teluk Bintuni, baik melalui jalur darat, udara maupun laut, yang diedarkan Senin (3/5/2021).
Asisten II Setda Teluk Bintuni I.G. Putu Suratnya mengatakan, surat edaran ini telah disepakati pada rapat bersama Pemda Senin siang di kantor Bupati. “Ini tindaklanjut surat edaran satgas pusat, Kemenpan dan Gubernur, Untuk surat edarannya sudah kami koordinasikan dengan forkopimda dan sudah ditandatangani wakil bupati, besok kita rencana rapat terkait operasional di lapangan,” katanya.
Putu menjelaskan, larangaan mudik ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang dikhususkan bagi perjalanan orang. Sementara perjalanan mendesak antara lain, keperluan dinas bagi ASN, TNI Polri, Berobat yang didampingi perawat dan anggota keluarga, keperluan pendidikan, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal dunia, diperbolehkan. Untuk perjalanan logisitik tetap diperbolehkan masuk ke Bintuni, dengan tetap mematuhi Protokoler kesehatan. “Angkutan untuk logistik boleh, yang tidak boleh hanya orangnya saja,” katanya lagi.
Sementara itu, bagi warga yang telah lebih dulu keluar Bintuni sebelum tanggal 6 Mei, kata Putu ketika kembali ke Bintuni nanti, wajib mematuhi protokoler kesehatan dengan membawa surat hasil keterangan swab negatif dan melakukan karantina mandiri. (at)