MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik Kepala Sekolah tingkat SMA,SMK dan SLB Provinsi Papua Barat tahun 2021 di Kota Sorong, Senin (29/3/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur mengingatkan pesan Ki Hajar Dewantara, dengan semboyannya ‘Ing Ngarso Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tutwuri Handayani Tulada yang mengandung arti, kepala sekolah sebagai pemimpin harus bisa memberi teladan atau contoh tindakan yang baik bagi guru, siswa maupun tenaga kependidikan.
Kepala sekolah harus bisa menciptakan, prakarsa dan ide untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya, serta harus bisa memberikan dorongan dan arahan kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan untuk berprestasi lebih baik. “Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017,” ujar Gubenur saat melantik Kepala Sekola di Kota Sorong.
Kata Gubernur, kepala sekolah tidak lagi di bebani tugas pembelajaran walaupun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah. “Hal tersebut dapat dijadikan motivasi untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan, sebagai abdi masyarakat, kepala sekolah harus mau dipindahkan ke sekolah lain tanpa syarat. Sebab, tugas guru adalah mengabdi kepada masyarakat dengan meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi, saat ini instansi terkait telah melakukan penataan guru di setiap sekolah,” ucapnya.
Lanjut Gubernur, guru harus menegakkan nurani sebagai abdi masyarakat. Tugas utama guru adalah mendidik generasi bangsa. “Tanggungjawab saudara – saudara selaku pimpinan untuk meningkatkan profesionalitas guru di lingkungan kerja saudara masing-masing,” tutur Gubernur.
Gubernur juga menyatakan bahwa kinerja para Kepala Sekolah akan dievaluasi setiap tahunnya, meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas.
“Dalam mengangkat seorang kepala sekolah juga mempunyai persyaratan, bukan asal diangkat ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Sekolah tersebut, sehingga proses atau sistem disatuan pendidikan dapat berjalan baik,” tegasnya.
Gubernur juga tak lupa mengucapkan selamat kepada para Kepala Sekolah yang baru di lantik. “Semoga kepercayaan, amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab, selamat melanjutkan pengabdian sebagai pendidik untuk membangun kualitas pendidikan dan karakter siswa di manapun bekerja,” tuntasnya.(aa)