MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Provinsi Papua Barat mendorong seluruh organisasi sipil yang sedang bertumbuh di tengah masyarakat, agar memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri maupun berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Papua Barat Margaretha R.Da Lopez., S.IP mengatakan hingga tahun 2020, jumlah organisasi sipil yang terdaftar di Kesbangpol Papua Barat terdiri dari 108 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 36 Yayasan.
“Data terakhir kami sampai tahun 2020, ada 144 organisasi sipil di Provinsi Papua Barat. Itu terdiri dari 108 ormas dengan SKT Kemendagri, dan 36 Yayasan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Margaretha, Selasa (9/3/2021).
Dia mengatakan, bahwa 108 ormas dan 36 Yayasan, itu merupakan organisasi sipil tingkat provinsi, karena berdomisili di Manokwari ibukota Provinsi Papua Barat. Dia tak menampik bahwa, hasil monitoring lapangan, masih ada puluhan ormas di tingkat provinsi yang belum mengantongi SKT Mendagri.
“Sesuai PP 57 Tahun 2007, ada 24 persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan sebuah ormas. Kami harap setiap ormas yang belum memiliki SKT Kemendagri agar segera melapor ke kesbangpol provinsi Papua Barat,” katanya.
Ia menjelaskan, tidak ada syarat khusus di luar 24 syarat pembentukan Ormas,sepanjang tujuan pendirian ormas itu tidak bertentangan dengan UU. “Setiap warga negara diberi kekebasan untuk berkumpul dan membentuk ormas. Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia tentu kami terima sesuai tahapan verifikasi berkas, verifikasi tempat sekretariat hingga tujuan pendirian ormas,” katanya. (aa/*)