MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– John Laotong (48), terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan analisis pengkajian mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015 berhasil diamankan oleh tim intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari.
John Laotong (48) tiba di Bandara Rendani pada Senin (14/12/2020) pagi, menggunakan pesawat Batik Air. Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari beserta tim mengawal langsung dari Jakarta hingga tiba di Manokwari.
Kepala kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis saat ditemui, di Bandara Rendani mengatakan JL merupakan terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan pengkajian Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wondama tahun anggaran 2015 senilai Rp 1 Miliar. “Berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA ) nomor 2853 K/ Pid.Sus/ 2019 tanggal 9 Oktober 2019, terpidana JL dipenjara selama 4 tahun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 553 juta subsider 1 tahun kurungan dengan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Kejari Manokwari.
Saat proses penangkapan dilakukan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh JL maupun istri. JL ditangkap di kediamannya di Jalan Kali Baru Barat RT 002/RW 01 Kecamanatan Cilincing Kota, Jakarta Utara, DKI Jakarta pada 11 Desember 2020, pukul 15: 35 WIB.
Sebelum penangkapan dilakukan, pihak Kejaksaan sempat melakukan koordinasi dengan RT dan RW setempat. “Kebetulan kepala RT dan RW cukup kooperatif dan kebetulan ketua RT nya itu kenal dengan terpidana dan menyampaikan bahwa terpidana setiap harinya mengantar dan menjemput istrinya yang kerja. Kita datangi rumah terpidana, kebetulan ada istrinya kami membacakan hasil putusan pengadilan da terpidana menerima tanpa ada perlawanan hukum, terpidana kita amankan di rutan Kejaksaan Negeri Selatan selama tiga hari,” ungkapnya.
Ditambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari saat itu, JL divonis 3 tahun penjara. Namun, ia mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Akan tetapi, hasil dari banding justru memperberat hukuman pidananya menjadi 4 tahun penjara.
JL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama dalam proses kasasi, masa penahanan terpidana habis yang mengharuskannya keluar demi hukum. Disinilah awal mula terpidana JL berstatus buron. “Jadi saat kasasinya keluar, John Laotong ini kita panggil kembali untuk dibacakan hasil putusan MA, tetapi dia tidak datang, dan malah kabur. Hasil putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, yakni 4 tahun penjara,” kata Pasek.
Secara terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupten Manokwari I Made Pasek Budiawan menambahkan, selain JL ada dua orang pidana lagi yang akan ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan, penangkapan mereka akan di lakukan dalam waktu dekat pada tahun 2021. “Masih ada dua terpidana lagi yang akan kami tangkap, JL ini merupakan bukti bahwa kami bekerja bukan main-main yang jauh saja bisa kami tangkap, apalagi yang dekat-dekat, jadi sebaiknya menyerahkan diri daripada kami tangkap, malu dengan orang lain, malu dengan tetangga,” tuturnya.(aa)