Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Febelina Wondiwoy Melaporkan AM ke Polres Manokwari

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Merasa nama baiknya tercemar, Ketua Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Papua Barat  Febelina Wondiwoy melalui kuasa hukumnya Emilianus Jimmy Ell  didampingi Hengki Wambrau mendatangi Polres Manokwari untuk membuat laporan pencemaran nama baik.
Jimmy Ell bersama Hengki Wambrau mendatangi SPKT Polres Manokwari untuk membuat laporan polisi kepada AM. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 917/XII/Papua Barat/ Tes Manwar, 14 Desember 2020 atas perkara pencemaran nama baik melalui medsos UU Nomor 19 tahun 2017 tentang ITE.
“Mewakili Febelina Wondiwoy, selaku Ketua PWKI pihak yang merupakan korban atas tuduhan money politik yang disampaikan oleh saudara AM di beberapa media online dan ibu selaku klien kami merasa dirugikan atas pemberitaan itu. Yang mana secara masif disampaikan lewat WA grup dan FB yang menuduh bahwa ibu telah melakukan money politik kepada anggota KPPS  dan sebagainya,” ujar Jimmy Ell saat ditemui wartawan usai melakukan laporan polisi, Senin  (14/12/2020).
Menurutnya secara hukum money politik itu harus dibuktikan, bukan langsung menuduh bahwa telah terjadi money politik. Atas tudingan itu, sehingga pihaknya melapor hal ini atas pencemaran nama baik.
Jimmy Ell, secara masif disampaikan lewat media online dan tersebar di medsos dan facebook,  sehingga masyarakat yang tidak paham hukum sudah secara langsung menuduh bahwa Febelina Wondiwoy sudah melakukan money politik kepada anggota KPPS dan lain sebagainya. “Ketegasan untuk kasus ini kita akan minta supaya siapa pun yang menyebarkan fitnah dan tindakan yang melawan hukum kita minta untuk didiadili, ” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada kliennya, bahwa tidak ada hak jawab yang diberikan, sehingga pihaknya juga akan memproses sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers. “Proses ini akan tetap berlanjut, agar memberikan pendidikan hukum kepada setiap warga Negara, siapapun itu selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka kita harus menjunjung hak asasi manusia, siapapun itu, sehingga tidak ada cela bagi oknum-oknum yang mengatasnamakan HAM  dan mencemarkan nama baik orang lain, ” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.