MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021 sebesar Rp 3.134.600,- Nilai ini sama dengan UMP tahun 2020.
Sebelum pembahasan dan pengesahan, Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat (DPPPB) dibuka oleh Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinusa, Rabu (28/10/2020).
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
“Selain itu upah minimum diberlakukan pula upah minimum sektoral yang dikelompokkan berdasarkan lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” ujar Gubernur.
Menurutnya, penetapan upah minimum tahun 2021 harus mengacu pada: pertama, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Kedua, upah minimum Provinsi Papua Barat ditetapkan dengan formula perhitungan upah minimum sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan ketiga menjadi indikator penentu penetapan upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Selain tiga point penting diatas Kementerian telah mengeluarkan peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan, Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi kita, karena kita sadari bersama bahwa pada saat ini kita masih mengalami situasi pandemi Covid-19, yang tentunya situasi ini berdampak pada keadaan ekonomi perusahaan,” ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu pada periode September 2020 dibandingkan dengan bulan September 2019 mengalami inflasi sebesar 0,33%. Oleh karena itu dewan pengupahan mengkaji dan menganalisiskan upah minimum provinsi di Papua Barat tahun 2021 dengan bijaksana agar tidak menimbulkan yang berdampak pada ekonomi daerah.
“Saya berharap dalam menetapkan upah minimum Papua Barat pengupahan memperhatikan kemampuan pengusaha dan juga upah minimum diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah,” harapnya.(aa)