MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja pada prinsipnya yang dibuat Negara itu untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, namun karena kurang adanya sosialisasi, maka timbul gejolak.
“Itu sudah menjadi resiko untuk pemerintahan, sehingga bagaimana caranya untuk menjelaskan, kita di daerah juga butuh sosialisasi. Kami sudah mendapatkan undang-undangnya dan kami sudah laporkan lewat Wakil Gubernur dan direspon baik, sehingga dalam waktu dekat akan kami sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Trasmigrasi Papua Barat Frederik D. Julianus saat ditemui usai rapat pleno penetapan UMP Papua Barat tahun 2021 di Swiss-Belhotel, Rabu (28/10/2020).
Menurut Frederik Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya kalau dilihat dari garis besarnya, menguntungkan pekerja, dalam hal untuk kesejahteraan. Namun kurang adanya sosialisasi, ditambah ada kepentingan-kepentingan lain, sehingga terjadi gejolak.
“Untuk itu pada kesempatan ini selaku pihak pemerintah, kami mengimbau masyarakat untuk melihat, jangan mendengar, tapi paling tidak ini edarannya sudah di distribusi sampai ke kalangan bawa lewat media sosial yang ada, tolong di pelajari baik-baik, supaya jangan sampai kita salah kaprah dan mendengar dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.(aa)