MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan resmi melaporkan temuan dugaan pelanggaran ketidak patuhan pelaksanaan protokol kesehatan kepada Polres Manokwari Selatan, Selasa (8/9/2020) malam.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU setempat saat pendaftaran.
Sebagai pelapor, Bawaslu Manokwari Selatan melaporkan dua tindak pidana pelanggaran ketidak patuhan protokol kesehatan Covid-19 dengan laporan polisi Nomor: LP/39/IX/2020/SPKT tanggal 8 September 2020.
Ketua Bawaslu Manokwari Selatan, Inggrit Arvanita Sabubun yang ditemui tadi malam pukul 23:09 WIR di Polres Manokwari Selatan mengatakan, laporan tersebut diserahkan ke polres, karena menjadi kewenangan polisi untuk menindak. “Tugas Bawaslu hanya mengkaji kemudian melakukan pemeriksaan atau keterangan terhadap saksi, setelah itu kami melaporkan ke Polres Mansel dan selanjutnya kewenangan ada di Polres Mansel,” tegasnya.
Dikatakan Inggrit, temuan ini ditemukan oleh Bawaslu Mansel dan saksinya adalah Panwas Distrik Ransiki selaku pengawas di wilayah itu saat dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Laporan ini tepatnya, merupakan dugaan pelanggaran ketidak patuhan terhadap penerapan Protokol Kesehatan Covid–19,” katanya lagi.
Ditempat yang sama, IPDA Zaenal, Perwira Pengawas (Panwas) yang piket malam usai menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) mengatakan, setelah STPL ini dibuat laporan polisinya akan disertakan dengan STPL. “Nanti SPKTnya diserahkan di bagian Reskrim dan nanti tindak lanjutnya di Reskrim,”tutupnya. (eap)