Ombudsman PB: Tidak Ada Transparansi Terkait Hasil CPNS/P3K 1.283 orang

0
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Tidak adanya transparansi terkait hasil kelulusan CPNS 1.283 orang, yang terdiri dari 771 CPNS dan 521 P3K, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk mengatakan dua minggu sebelum pengumuman hasil tes CPNS Provinsi Papua Barat, pihaknya sudah melakukan deteksi lebih awal, karena sebelumnya sudah ada informasi bahwa ada banyak pegawai honorer di Pemprov Papua Barat yang tidak sebenarnya berhak muncul.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat  karena memang  dia APIP, kalau kami ORI eksternal, sehingga kita berkoordinasi dengan APIP, di APIP juga didapatkan indikasi yang sama, sehingga Ombudsman berusaha menghubungi pimpinan daerah baik gubernur maupun sekda untuk memberikan perhatian terhadap info  ini, namun hingga diumumkan tidak ada info,” ujar Musa saat ditemui di ruang konferensi pers Kantor Ombudsman, Kamis (6/8/2020).
Menurut  Musa, sampai dengan pengumuman muncul laporan-laporan malah sekarang lengkap dengan materinya, hingga saat ini Ombudsman sudah mendapat 7 laporan dari berbagai instansi yang berada di Pemprov Papua Barat, di dalamnya berisi laporan-laporan mengenai pegawai-pegawai yang tidak dikenal sebelumnya yang tidak ada dalam pegawai honorer yang aktif bekerja.
“Sehingga yang menjadi pertanyaan kami di Ombusman itu yang mana pengumuman pasti ada pejabat gubernur yang menandatanganinya dan memiliki lampirannya berupa daftar nama-nama, namun sampai sekarang saya belum lihat barang itu, biasanya diumumkan lewat koran, media online maupun media TV, contoh seperti Pegaf yang bisa menampilkan nama-nama yang lulus,” ungkapnya.
Musa mengatakan dari sisi transparansi  menjadi pertanyaan besar sehingga adanya indikasi selipan-selipan atau istilahnya “siluman” itu, kemudian mendapat penguatan lagi dari satu sisi lagi bahwa tidak ada pengumuman terbuka siapa sebenarnya yang lulus. Dia mulai kerja dari kapan, terutama usianya 35 tahun. Sehingga semakin besar kecurigaan publik terhadap sesuatu yang tidak transparan itu.
“1.283 itu siapa saja namanya, dari unit kerja mana, mengabdi selama berapa tahun, namun sampai hari ini tidak ada transparansi,  sehingga muncul kecurigaan publik, kemudian segala rumor itu muncul dengan adanya mafia honorer.  Di sana ada orang-orang di luar pejabat negara yang berwenang melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan yang ada, ada kecurigaan tentang perubahan dokumen merubah tahun lahir misalnya supaya masuk di bawa rens waktu 35 tahun, kemudian membuat SK yang tadinya tidak ada SK menjadi ada SK,” ungkap Musa.
ORI Papua Barat sudah mendapat laporan dari berbagai instansi yang mana orang-orangnya yang melapor tau betul situasi di kantornya  disertai dengan alat-alat bukti yang mereka punya. Padahal konteksnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang berintegritas yang katanya bebas dari zona masuk dalam zona anti korupsi integritas.
“Ombudsman berwenang untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi, karena penerimaan pegawai adalah bagian dari pelayanan administrasi pemerintahan. Kalau administrasi model begini ada pihak-pihak yang dirugikan, beberapa di antaranya adalah pegawai honor aktif yang sudah saatnya diangkat hilang dari daftar,” jelasnya.
“Pejabat-pejabat yang berwenang diberikan tanggung jawab oleh Negara untuk mengelola penerimaan pegawai ini harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ada indikasi persoalan pidana. Kalau sudah kerja di sana ada penghilangan hak ada pemalsuan dokumen, ada suap pejabat yang berwenang berkewajiban untuk menjaga sesuai dengan tupoksi dan sumpah janji-Nya,” jelasnya.
Ombudsman dalam hal ini sudah menerima laporan dan akan melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat ini. Benar apa tidak Ombusman tidak punya kewenangan untuk menindak, namun akan meneruskannya ke pihak-pihak yang berwenang. “Untuk bagian itu kami sudah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk apabila kita menemukan tindakan pidana, kita akan meneruskannya ke pihak kepolisian yang berwenang, tidak akan kita sembunyikan barang itu, karena ini barang milik Negara, jangan dipermainkan seperti kacang goreng,” tegasnya.
“Intinya saya mau bilang kami sudah menerima pengaduan dan kami akan bekerja sesuai tupoksi dan metode kerja kami dan kami menemukan ada yang di luar peraturan berlaku kami akan sampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mengoreksinya untuk memperbaikinya mumpung sekarang masih dalam proses pemberkasan,” tegasnya lagi.
Ombusman sangat menyayangkan model mengelola penerimaan pegawai seperti ini, harusnya nama-nama itu diumumkan secara terbuka sesuai peraturan. “Semua sudah jelas, ada data sudah jelas umumkan terbuka siapa-siapa yang berhak diusulkan menjadi PNS dari jalur honorer, sehingga jangan menimbulkan multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga terjadi maladministrasi,” ujarnya.
Rumor yang ada di masyarakat bahwa terjadi permainan yang tidak wajar di dalam penerimaan ini, menurutnya, itu karena kerja-kerja yang tidak transparan. “Undang-undang transparansi publik itu diwajibkan, yang perlu diumumkan, maka diumumkan. Pengumuman inikan informasi yang harus dibuka di publik, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan berarti itu masuk dalam pidana, ada ruang untuk orang mengadu dan kemudian melakukan klaim sehingga mendapat penjelasan,” pungkasnya.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.