BINTUNI,KLIKPAPUA – Tenaga kerja yang berada di proyek Train III Tangguh LNG, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. Mereka datang dari luar dan jumlanya mencapai ribuan.
Hal ini dikarenakan perusahaan gas tersebut tidak memberikan libur kepada semua pekerjanya pada saat hari pencoblosan. Sehingga ribuan tenaga kerja yang terdata masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal tidak bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hari libur nasional Pemilu 17 April mendatang, Vice President Bidang Komunikasi dan Urusan Eksternal BP Indonesia, Desy Unidjaja, mengatakan pekerjaan di Kilang LNG Tangguh mempunyai sistem rotasi. Sehingga tidak semua pekerja libur.
Namun soal ribuan tenaga kerja konstruksi Train III, pihaknya tidak menjelaskan. “Jadi begini didalam pekerjaan rota, jadi itu sudah tertulis didalam surat dari SKK Migas, kan kami ini kerja dibawah SKK Migas ya, jadi ada pekerjaan yang tidak bisa kita tinggalkan, jadi disebut ada pekerjaan rotasi, 28 libur, 28 kerja, jadi pemberlakuan sama, ada orang yang tidak bisa natalan di kampung karena sedang melakukan pekerjaan rota, ada yang tidak bisa lebaran di kampung karena sedang kerja rota,” katanya di sela -sela Launching Taxi Laut, di Bintuni, Kamis (11/4/2019).
Saat disinggung soal Instruksi Presiden tentang libur nasional Pemilu 2019, Desy tidak menjawab dan langsung meninggalkan awak media.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Harry Arius E. Salamahu, mengatakan di Distrik Sumuri, yang masuk ke dalam Daerah Pemilihan (Dapil) II pihaknya telah mendata ada 823 orang yang masuk di DPT.
Sedangkan untuk data DPT tambahan (DPTB) yang ada di LNG Tangguh sedang dikerjakan, dan akan disebarkan di empat TPS.”Mereka akan coblos pilpres, pada jam 12.00 -13.00 apabila ada surat suara sisa, kalau tidak ada surat suara sisa ya berarti tidak bisa mencoblos,” katanya di Bintuni Selasa (9/4) lalu.
Saat disinggung ribuan tenaga kerja luar Bintuni itu bisa golput, Ketua KPU mengatakan sesuai mekanisme aturan, pihaknya telah memberikan formulir A5 yaitu untuk DPTB dan hanya bisa masuk ke dalam empat TPS di area LNG Tangguh.
Namun kata dia karena jumlahnya yang terdata masuk dalam DPTB mencapai 4 ribu lebih, maka sebagian besar dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, mengingat surat suara yang tersedia terbatas.
“Surat suara yang ke sana hanya 8 ratusan lebih, sehingga apa boleh buat yang terdata di DPT Kabupaten Teluk Bintuni hanya 8 ratusan, sedangkan yang telah terdaftar di daerah asal dan ingin pindah memilih di sini tidak masuk ke dalam DPT kita,” katanya lagi.
Terkait maslah ini, pihak KPU Teluk Bintuni tidak bisa berbuat banyak. Karena sampai sekarang belum ada perintah dari KPU pusat untuk menindaklanjuti.
“Sampai hari ini tidak ada perintah tentang surat suara untuk DPTB, dan juga TPS, kami KPU Teluk Bintuni pada prinsipnya kami siap melaksanakan tugas sesuai perintah, selagi belum ada kami tidak bisa menindaklanjuti itu,” ungkapnya.
Dikatakannya data yang dimasukan oleh LNG Tangguh sekitar 8 ribu lebih, sedangkan yang bisa dicek sebagai DPTB hanya 4 ribu lebih. Sisanya karena ada yang tidak terdaftar di daerah asal.
“Sebagian juga KTP nya tidak bisa di cek, NIK ada yang tidak jelas, juga ada yang dobel, ada tiga orang memiliki satu no KTP, dan itu LNG sendiri sudah memahami itu,” pungkasnya. (at)