Penguatan Fungsi dan Kinerja,Kejati Papua Barat MoU Bersama Bank Mandiri Cabang Manokwari

0
PT Bank Mandiri (Persero) tbk Regional XII Papua melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (16/6/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Penyampaian CSR dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bank Mandiri Pusat bersama dengan Kejaksaan Agung RI dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat yang melakukan Perjanjian Kerja sama antara PT Bank Mandiri (Persero) tbk Regional XII Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dari pantauan klikpapua.com Kejaksaan Agung RI melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Bank Mandiri Pusat yang dilaksanakan di gedung Sasana Pradana  Kejaksaan Agung dan disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi yang berada di beberapa provinsi melalui aplikasi zoom.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf  saat ditemui wartawan usai Penandatanganan Nota Kesepahaman, Selasa (16/6/2020) mengatakan, dimana seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang meliputi 5 Kajari  yang terdapat di 12 kabupaten /1 kota,  melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan bantuan hukum pada PT Bank Mandiri Persero tbk untuk penguatan fungsi dan kinerjanya.
“Optimalisasi dalam rangka menjaga negeri dan mengawal kegiatan-kegiatan bisnis daripada dari Bank Mandiri Tbk,  baik bisnis ekspansi maupun  bisnis bantuan dari Badan Covid Pandemi, dana sifatnya APBN, APBD dari Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa ini yang perioritas,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf.
Prioritas keduanya  penguatan  dalam rangka asset recovery apa yang menjadi sasaran dari  pada Bank Mandiri. “Kita pulihkan asset, kita jaga asset negara, sehingga mereka berjalan pada rel-nya dan kita yang melakukan kaitan baik kontrak keperdataan mitra kerja maupun pelayanan masyarakat  dan juga berada pada track regulasinya,” ucapnya.

Kegiatannya bukan hanya untuk perbankan saja, ekspansi bisnis juga bisa, misalnya mengembangkan bisnis mitra kerja, program penyaluran pembantuan pendistribusian subsidi dan lain-lain. “Jadi ada yang sifatnya kemasyarakatan ada bisnis, penguatan ekonomi dan CSR dari penguatan pemberdayaan masyarakat sekitar yang memperoleh mamfaat dari pada kemajuan bisnis dan perolehan keuantungan dari bank mandiri,” tuturnya.
“Perannya kami bisa memberikan legal opini, legal asistensi dan legal audit juga dalam bantuan hukum, dapat mendampingi dengan surat kuasa khusus baik diluar pengadilan maupun didalam pengadilan baik perdata maupun tata usaha negara,” tuturnya.
Ditambahakan  Kepala Cabang Bank Mandiri Manokwari Nelson Manginte  mengatakan sebagai lembaga bisnis Negara untuk menghasilkan suatu kegiatan yang berbasis ekonomi, ketika sudah melakukan MOU bersama Kajati, maka pihaknya tidak ragu-ragu lagi dalam berbisnis atau melakukan aktifitas  ekonomi.
Menurut Nelson dengan adanya pendampingan dari Kejati membuat phaknya semakin mantap kedepan, karena bisa lebih mudah menghitung atau melakukan hitungan bisnis kedepan dengan pertimbangan-pertimbangan yang diminta kejaksaan. “Dan tentunya pendampingan itu tertuang semua dalam MoU, hari ini. Dan akan membuat kita  khususnya di daerah-daerah ini menjadi tidak ragu lagi,” bebernya.
BUMN dikenal dengan kewenangan jenjangnya bertahap untuk membuat suatu keputusan, ada sesuatu yang sebenarnya bisa diputuskan di daerah, tetapi ada Undang-udang kerahasiaan bank yang harus dikoordinasi ke atas. “Tapi dengan adanya MoU ini maka bisa lebih smoot untuk itu, koordinasi tetap, hanya ada hal-hal yang bisa langsung kita eksekusi dengan pihak Kejaksaan,” pungkasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.