MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan sektor keuangan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap menunjukkan kinerja positif, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal literasi keuangan serta maraknya aktivitas keuangan ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
Perbankan Tetap Didominasi Bank Umum, Pembiayaan UMKM Turun
Struktur perbankan di wilayah tersebut masih didominasi bank umum dengan pangsa 98,91 persen terhadap aset, 98,32 persen terhadap kredit, dan 99,30 persen terhadap DPK. OJK mendorong bank umum untuk semakin meningkatkan pembiayaan produktif, hilirisasi sektor unggulan, penguatan rantai pasok, serta memperluas akses pembiayaan di luar pusat pertumbuhan Manokwari dan Sorong.
Penyaluran kredit UMKM bank umum tercatat sebesar Rp5,39 triliun, turun 3,71 persen secara tahunan (yoy), dengan porsi 28,59 persen terhadap total kredit bank umum. Kredit menengah tumbuh 6,97 persen, namun NPL kelompok tersebut mencapai 13,90 persen. OJK menekankan pentingnya penguatan kualitas pembiayaan, di mana pembiayaan baru perlu memperhatikan kemampuan bayar dan arus kas debitur, sementara debitur yang masih memiliki prospek usaha tetap mendapat pendampingan.
Perbankan syariah juga menunjukkan pertumbuhan positif. Aset perbankan syariah mencapai Rp559,79 miliar atau tumbuh 7,47 persen yoy, pembiayaan meningkat 9,47 persen menjadi Rp232,46 miliar, dan DPK tumbuh 6,48 persen menjadi Rp488,60 miliar. OJK terus mendorong pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang bernilai tambah serta sesuai kebutuhan sektor riil daerah.
Pasar Modal dan Industri Keuangan Nonbank Terus Berkembang
Jumlah rekening investasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 54.265 rekening atau tumbuh 53,33 persen yoy, yang masih didominasi rekening reksa dana. Nilai transaksi saham hingga Juni 2026 mencapai Rp311,58 miliar. Pertumbuhan ini perlu diiringi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai profil risiko, tujuan investasi, diversifikasi, serta legalitas penyelenggara dan platform investasi agar masyarakat menjadi investor yang cerdas dan terlindungi.
Per Mei 2026, perusahaan pembiayaan tercatat sekitar Rp1,23 triliun atau tumbuh 0,33 persen yoy, dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 2,72 persen. Premi asuransi mencapai Rp120,88 miliar (tumbuh 33,07 persen yoy) dan klaim mencapai Rp324,57 miliar (tumbuh 16,64 persen yoy). Sementara itu, outstanding pergadaian mencapai Rp1,48 triliun atau tumbuh 53,71 persen yoy, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencapai Rp154,48 miliar dengan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) sebesar 1,93 persen.
Literasi Keuangan Masih Rendah, Akses Harus Diikuti Pemahaman
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan kesenjangan antara akses dan pemahaman keuangan. Indeks literasi keuangan Papua Barat tercatat 41,60 persen dan inklusi keuangan 86,75 persen; di Papua Barat Daya, indeks literasi 56,16 persen dan inklusi 93,20 persen — jauh di bawah indeks nasional masing-masing 69,57 persen dan 93,61 persen.
“Tingginya inklusi keuangan belum otomatis berarti masyarakat memahami produk yang digunakan. Tantangan kita adalah mengubah akses menjadi penggunaan yang produktif, aman, dan bertanggung jawab,” ungkap pihak OJK. Melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK telah melaksanakan 70 kegiatan edukasi hingga Juli 2026 dengan 400.803 peserta. Hingga Juli 2026, OJK juga memberikan 217 layanan konsumen terkait perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan.
Marak Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada
Peringatan juga disampaikan terkait meningkatnya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Sepanjang Januari–Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan dan menghentikan 1.220 entitas ilegal, termasuk 951 pinjaman daring ilegal, 240 investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal. Di Papua Barat tercatat 47 laporan pinjaman daring ilegal dan 5 laporan investasi ilegal; Papua Barat Daya mencatat 25 laporan serupa.
OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L — Legal dan Logis: pastikan penyelenggara memiliki izin resmi, serta pastikan keuntungan, imbal hasil, dan tawaran yang masuk akal. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Arah Kebijakan Ke Depan
Ke depan, OJK akan memprioritaskan penguatan pembiayaan produktif terkait sektor unggulan dan rantai pasok lokal, penguatan likuiditas dan kualitas kredit perbankan, UMKM serta BPR, perluasan inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan literasi dan perlindungan konsumen. OJK juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, aparat penegak hukum, akademisi, dan media untuk menyosialisasikan risiko serta membangun sistem peringatan dini demi perlindungan masyarakat.(rls/red)





















