KLIKPAPUA, BINTUNI – Saat Pemilu Serentak 2019 nanti, apabila ada orang asing yang meliput di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka harus diamankan. Selanjutnya dilaporkan ke petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Perwakilan Papua Barat.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Perwakilan Papua Barat, Bugie Kurniawan dalam rapat tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Teluk Bintuni, di Bintuni, Rabu (10/4/2019).
Bugie mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada orang asing yang melakukannya peliputan di TPS pada saat pencoblosan 17 April mendatang.
“Laporkan ke kami apabila ada orang asing meliput di TPS, kami akan mengamankan mendeportasi yang bersangkutan dan memasukan namanya ke data penangkalan,” katanya.
Dia mengatakan langkah tegas harus diambil karena pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni. Dari pertemuan tersebut belum didapat laporan pemantau media asing yang mendaftarkan diri meliput pesta demokrasi di daerah penghasil gas itu.
Bugie mengungkapkan dengan dilakukan rapat Tim Pora diharapkan dapat mencegah hal -hal tersebut terjadi. Mengingat perhelatan pesta demokrasi sudah semakin dekat.
Selain itu lanjut dia rapat tersebut juga untuk mengevaluasi kerja serta meningkatkan pertukaran informasi, dan penanganan terhadap laporan kegiatan orang asing yang mencurigakan. Sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan efisien.
“Sementara ini belum ada ditemukan kasus, hanya laporan keberadaan orang asing, dan setelah kami cek orang asing tersebut telah memiliki perpanjangan izin tinggal,” pungkasnya.
Sesuai data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Perwakilan Papua Barat, di Kabupaten Teluk Bintuni terdapat 334 tenaga kerja asing dari seluruh dunia. Sebagian besar orang asing bekerja di proyek LNG Tangguh. (at)