Hari Ini Batas Akhir Pindah Memilih

0

KLIKPAPUA–Pengurusan untuk pindah lokasi memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berakhir hari ini, Rabu (10/4/2019). Begini prosedur mengurus pindah TPS.

Ada empat kategori warga yang masih dapat mengurus layanan pindah memilih. Diantaranya, pemilih yang sakit di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang bertugas pada saat pemungutan suara.

Pemilih yang masuk dalam 4 kelompok tersebut, hanya perlu mendatangi kantor KPU terdekat atau kantor KPU tempat di mana pemilih terdaftar. Pemilih perlu menyiapkan identitas diri, nomor Kartu Keluarga (KK), serta surat penugasan khusus bagi pemilih yang bertugas pada saat pencoblosan.

Nantinya, petugas KPU akan menyerahkan formulir dengan model A.5 KWK yang merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain. Formulir ini baru akan didapat setelah pemilih melaporkan tujuan pindah TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar.

Selanjutnya, petugas atau panitia akan mencoret nama pemilih dari TPS asal. Nantinya, PPS akan menandai nama pemilih sebagai pemilih yang akan pindah memilih.

Langkah terakhir yang harus dilakukan, pemilih harus melaporkan dan menunjukkan formulir A.5 tersebut kepada PPS di TPS tujuan. Hal ini dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Aturan terkait pindah memilih ini juga telah diatur oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu. KPU pun melaksanakan putusan MK itu dengan membuka layanan hingga 10 April 2019. (red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.