Kunjungi Sejumlah Masjid di Manokwari, MUI dan Polres Pastikan Tidak Ada Sholat Berjamaah

0
MUI Provinsi Papua Barat, MUI Kabupaten Manokwari bersama Polres Manokwari mengunjungi sejumlah masjid di Manokwari, guna memastikan tidak ada sholat berjamaan di masjid. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– MUI Provinsi Papua Barat bersama Polres Manokwari melakukan kunjungan ke masjid-masjid yang masih melakukan Sholat Jumat. Dari pantauan klikpapua.com, kunjungan pertama dilakukan di Masjid Babussalam Sowi IV, dilanjutkan ke Masjid Jabal Nur Mako Brimob Atas, Masjid Al-Ishlah di Blagor dan yang terakhir di Masjid Darussalam Reremi Pemda. Namun tidak didapati aktifitas Jumatan.
MUI Papua Barat beserta Polres tidak mau kecolongan seperti Jumat lalu, di mana masjid-masjid ini masih melaksanakan sholat, sehingga lebih awal dilakukan kunjungan untuk memberitahukan kepada Imam Masjid. Di setiap masjid juga dipasang pamplet untuk sementara masjid tidak melaksanakan sholat.
Ketua MUI Papua Barat Ahmad  Nausrau mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda beserta jajarannya, Kapolres beserta jajarannya, yang sudah bersama-sama dengan MUI dan pimpinan ormas Islam melakukan pengecekan ke masjid-masjid untuk memastikan bahwa seluruh masjid-masjid yang ada di Kabupaten Manokwari ini tidak melaksanakan shalat berjamaah baik shalat lima waktu, shalat tarawih dan shalat Jumat, dan semua aktivitas selama bulan Ramadhan. “Hal ini juga sesuai dengan maklumat yang disampaikan oleh MUI mengacu juga kepada fatwa MUI maupun juga imbauan dari pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun juga maklumat dari Kapolri,” ujar Ahmad saat ditemui wartawan usai melakukan kunjungan, Jum’at (1/5/2020).
Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau.
“Patroli semacam ini akan kami terus lakukan, kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan ibadah yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk saat ini di hentikan. Sesuai dengan maklumat MUI Papua Barat, seluruh kegiatan shalat berjamaah di hentikan sampai dengan Shalat Idul Fitri, Shalat Idul Fitri juga dilaksanakan di rumah,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, dimana nantinya jika masih ada masjid yang melakukan shalat berjamaah maka yang pertama akan mendatangi seperti ini, mendatangi pengurus masjid, imam masjid nya.  “Kami ingatkan untuk tidak melaksanakan itu, secara keagamaan kami akan mengingatkan, memberi nasehat keagamaan kepada mereka bahwa mematuhi perintah untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah ini adalah mengikuti sunnah nabi, mengikuti perintah Al-Qur’an,” tuturnya.
“Namun kalau ada yang masih tetap ngeyel, ngotot kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sesuai dengan maklumat Kapolri, bisa diambil tindakan sanksi hukum kepada mereka, supaya ini tidak berpotensi untuk menjadi, sebab penularan wabah ini di Papua Barat,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Manokwari AKBP Deddy  Foury Millewa mengatakan saat ini yang dilakukan adalah mengambil langkah preventif untuk mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan MUI maupun imbauan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam penanganan Covid-19.
Kapolres Manokwari AKBP Deddy Foury Millewa
“Saya harapkan kedepannya masyarakat semakin sadar, bukan hanya menegakkan keimanan saja, tapi harus menambah pengetahuan mereka bahwa bahayanya Covid ini bagi masyarakat luas. Untuk itu kita saling menjaga, jangan mementingkan keimanan sendiri, tapi menjaga kemaslahatan bersama demi keutuhan wilayah kita Manokwari khususnya dan Indonesia umumnya,” bebernya.
Jika masyarakat tidak mengindahkan apa yang menjadi Maklumat Kapolri maka ia memastikan akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang ada, dan akan bekerjasama dengan tokoh-tokoh lintas sektoral yang lain seperti MUI provinsi dan kabupaten.
Ada saatnya kita melakukan represif ini sesuai dengan aturan yaitu pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan dapat juga kita terapkan pasal 212, 216 atau 218 KUHP yang akan menegaskan tentang tindakan yang akan kita ambil yaitu mereka akan kena hak kurungan 1 tahun dan  denda paling banyak Rp 1 juta,“ tegas Kapolres. (aa/bm)
 Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.