MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Dr.Roberth KR. Hammar menyatakan pihak tetap mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mencaci maki Gubernur Papua Barat.
Menurut Hammar, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang kemudian disetujui oleh gubernur tentang penanganan Covid-19, kemudian di masyarakat menimbulkan pro dan kontra, terutama berkaitan berkaitan dengan lockdown, sangat tidak tepat.
“Karena semua kebijakan itu sudah diambil saat rapat dan sudah dibahas berbagai hal aspek yang berkaitan dengan hal itu. Dan keputusan itu bukan gubernur sendiri, tapi keputusan itu dalam rapat, dan kemudian diputuskan oleh bapak gubernur,” jelas Hammar, ketika ditemui di kantor Gubernur, Kamis (9/4/2020).
Merespon keputusan gubernur ada yang setuju dan ada yang tidak. Dan menurutnya. “Itu soal biasa saja sebenarnya, tetapi yang tidak biasa itu mengapa harus dibarengi dengan maki-makian. Dia harus paham bahwa gubernur itu adalah bapak. Orangtua yang ada di sini, harus menghormati itu, apapun keputusan yang dilakukan itu kan bukan keputusan seorang Dominggus Mandacan sendiri, tapi itu bagian dari sebuah proses dari seluruh proses keputusan yang diambil,” ungkapnya.
Sebagai Biro Hukum pihaknya tetap mengambil tindakan hukum bersama dengan beberapa pengacara. Tim pengacara yang ditunjuk salah satu adalah Yan Christian Warinussy. “Ada juga Tono Reffa, kemudian dari tim kami dari pemda sendiri yang dipimpin oleh saya. Kami dari tiga pihak ini sekaligus jalan dan memberikan kuasa kepada pak Warinussy untuk melapor ke polres dan polda untuk memproses,” ungkapnya. (aa/bm)