KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Menjelang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan.
Penertiban APK dan BK dilakukan selam 3 hari melibatkan KPU, Satpol PP, Kepolisian dan Sentragakumdu.
“Kami telah melakukan penertiban selama 3 hari dimulai dari hari Sabtu-Senin, untuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sementara dalam proses identifikasi untuk diinventalisir, “terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).
Ditambahkan, penertiban yang dilakukan karena banyak APK yang telah terpasang dinilai melanggar peraturan, seperti APK yang dipasang diluar zona dan APK yang dipasang pada pohon-pohon.
“Saat penertiban APK kemaren, ada beberapa partai yang berkeberatan saat petugas melakukan penertiban bendera partai, sesuai regulasi bendera partai hanya bisa dipasang, di Sekretariat Partai, kampanye terbuka dan ada sosialisasi internal partai, tidak diperbolehkan dipasang di sembarangan tempat,”jelasnya.
“Saya mengimbau bagi partai politik yang ingin mengambil APK dan BK paling lambat hari jumat dan senin, setelah kami melakukan proses identifikasi. Karena yang ditertibkan cukup banyak baik hampir ratusan, baik alat peraga kampanye (APK) maupun bendera partai, “tandasnya.(Lau)