KLIKPAPUA,BINTUNI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi awal tahun ini. Namun sampai dengan saat ini, dokumen tersebut belum juga sampai di tangan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Rabu (24/4/2019), Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, mengakui memang benar belum menerima dokumen Perdasus tentang DBH migas dari provinsi.
“Sampai hari ini pemda juga belum terima dokumen -dokumen perdasus itu, tapi sampai sekarang belum ada ditangan kami kabupaten /kota,” kata Bupati Petrus Kasihiw usai membuka secara resmi tes CPNS secara online di SMK N 1 Bintuni, SP 1, Distrik Manimeri.
Kendati demikian Bupati mengungkapkan pihaknya berencana akan mengecek sejauh mana proses tahapan perdasus tersebut ke provinsi.
“Nanti kita akan komunikasi lagi dengan pemprov dan DPRD PB, sejauh mana proses implementasi dari perdasus itu,” katanya.
Dikatakan Bupati menjelaskan, perdasus DBH migas memang sudah di tetapkan menjadi perda. Tapi masih ada tahapan proses lagi yang harus dilalui, diantaranya ada pencatatan dilembaran daerah provinsi, dan dilaporkan ke pusat.
Dengan demikian, Pemda Teluk Bintuni belum bisa memastikan berapa besaran nominal yang akan diterima daerah. Meskipun secara persentase sebagai daerah penghasil akan menerima 40 persen dari total DBH Migas.
Sementara itu terkait dengan proses penyalurannya, Pemda Teluk Bintuni, akan menyiapkan perda tentang penyaluran dan penggunaan dana tersebut.
“Kalau yang masuk lewat mekanisme APBD tidak ada masalah, tapi yang menjadi hak masyarakat adat harus kita atur melalui perda, siapa pengelolaannya, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, itu yang akan kita atur dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Bupati mengatakan pemanfaatan dana bagi masyarakat adat ada dua komponen yakni dana pemberdayaan dan pasca koperasi atau dana abadi.
“Ada 20 persen untuk masyarakat adat itu pertama untuk pemberdayaan, apa itu pemberdayaan ekonomi, sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, dan yang kedua dana pasca koperasi atau semacam dana abadi yang harus disimpan, mekanisme ini kita bicarakan lagi, bagaimana tata cara penyimpanan dana pasca koperasi itu,” pungkasnya.
Bupati Kasihiw belum bisa memastikan produk hukum tersebut kapan diimplementasikan. Karena masih akan berkoordinasi dengan provinsi, dan kabupaten daerah penghasil. (at)