TMMD ke 111, Warga Kampung Idoor Dapat Penyuluhan KB Kesehatan 

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Sejumlah warga Kampung Idoor, Distrik Wamesa, mendapat penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kesehatan, dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 Kodim 1806 Teluk Bintuni.
Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama antara Kodim 1806 Teluk Bintuni dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB, Kabupaten Teluk Bintuni, di laksanakan di balai pertemuan, Kampung Idoor, Distrik Wamesa, Senin (28/6/2021).
Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Bidang KB Kesehatan, Tutik Wahyu Utami, S. Tr, yang membawakan materi pernikahan dini. Kepala Seksi KB Kesehatan, Cicilia Nafurbenan, S. Tr. menyampaikan materi tentang KB Kesehatan, dan Kepala Seksi Perlindungan Anak, Alit Hariyono memaparkan materi perlindungan anak.
Dalam pemaparannya, Tutik Wahyu Utami mengatakan pernikahan  umur 21 tahun merupakan pernikahan dini. Oleh karena itu dalam proses pelaksanaannya harus mendapat ijin dari orang tua sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 Undang – undang perkawinan Nomor 1 thn 1974.
“Adapun anak umur 19 thn bagi pria dan umur 16 thn bagi wanita tidak boleh melangsungkan pernikahan, sekalipun mendapat ijin dari kedua orang tua. Kecuali ada ijin dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua pihak pria atau wanita. sbagaimana tercantum dalam pasal 7 Undang – undang perkawinan Nomer 1 Tahun 1974,” katanya.
Sementara terkait dengan KB Kesehatan, Cicilia Nafurbenan mengungkapkan bahwa tujuan dari KB yakni untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, mengatur jarak kehamilan, mengurangi angka kematian bayi, mengurangi angka kematian ibu hamil. Serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kesejahteraan Keluarga dan mendorong perilaku Seks yg aman.
Dalam kesempatan itu, warga juga mendapat penyuluhan terkait perlindungan anak. Sesuai Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di syahkan oleh Presiden Megawati di Jakarta, serta Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungn anak, terdapat 31 hak anak yang harus diketahui khususnya oleh orang tua dan umumnya masyarakat.
Berikut 31 hak anak, yakni bermain, berkreasi, berpartisipsi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan jarak, bebas melakukan kegiatan agamanya, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang.
Hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar hidup yang layak. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan/ penangkapan sewenang – wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakukan kejam, hukuman, dan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik, penculikan, penjualan, perdagangan, eksploitasi seksual, kegunaan seksual, eksploitasi /penyalahgunaan obat – obatan, eksploitasi pekerja anak.
Hak mendapat perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas /kelompok adat terpencil, dari pemandangan atau keadaan yang menurut dirinya belum layak untuk dilihat anak, khusus dalam situasi genting/darurat. Khusus sebagai pegungsi/orang yang terusir/tergusur. Khusus jika mengalami konflik hukum, dan khusus dalam konflik senjata atau konflik sosial.  Peserta antusias mengikuti  penyuluhan. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.