BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Sejumlah Persoalan dasar di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi penyebab lambatnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga saat ini masih berada diangka tiga persen.

Menurut Konsultan Pemerintahan yang juga Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr.Miftah Adhi Ikhsanto S.IP Dip.EK, M.Iop yang menjadi narasumber dalam acara Kajian Revitalisasi PAD dalam rangka pengembangan roadmap legislasi daerah untuk percepatan ekonomi lokal di Kabupaten yang di inisiasi DPRD di Bintuni, Selasa (21/12/2021).

Sejumlah persoalan ini di antaranya regulasi yang tidak adaptif terhadap perubahan di mana masih ada peraturan daerah (perda) yang terkait dengan pengelolaan PAD belum direvisi ulang, karena sudah tidak adaptif untuk memaksimalkan PAD. Contohnya seperti struktur tarif yang rendah sekali sehingga harus disesuaikan harga sekarang.

“Managemen pemungutan assesment wajib pajak maupun wajib retribusi mengakses diri sendiri untuk membayar dengan demikian mereka mengajukan pembayaran yang rendah, namun jika kita menerapkan official assesment pemerintah yang akan menetapkan rasio pembayarnya dan itu akan maksimal,” katanya.

Miftah juga mengatakan, pemerintah daerah sampai saat ini tidak memiliki data yang jelas tentang potensi-potensi PAD yang ada di distrik-distrik, data potensi distrik itu menurutnya juga perlu didukung dengan network managemen, di mana Pemda harus menempatkan orang-orang profesional di distrik, misalnya di bentuk UPTD yang ada di distrik dengan meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan dengan retribusi.

Kepada wartawan pakar ekonomi ini merekomendasikan tiga hal penting untuk peingkatan upaya perpajakan dan retribusi dengan memperbaiki regulasi daerah, managemen data yang bagus dan dukungan network personil untuk mengkover wilayah yang secara geografis adalah kepulauan.

Jika hal ini dilakukan maka upaya Pemda untuk meningkatkan PAD bisa secara perlahan terealisasi minimal hingga 30 persen.

Namun Miftah juga kembali mengingatkan Pemerintah Teluk Bintuni jangan sampai upaya peningkatan PAD membebani masyarakat.

“Contohnya retribusi-retribusi yang mengambat pertumbuhan ekonomi masyarakat tahan dulu, seperti retribusi jasa umum itu nanti jangan dulu, tapi yang dikejar retribusi jasa usaha, perizinan khusus dan pajak-pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak yang besar,” pungkasnya.(dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.