Tidak Ada Takbir Keliling dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04/080/BUP-TB/V/2020, tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam rangka hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Surat edaran tanggal 18 Mei ini ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia Teluk Bintuni. Pengurus PHBI Teluk Bintuni, Pengurus Majelis Taklim Se-Kab Teluk Bintuni.Kepala Kepala Distrik,Tokoh Masyarakat, kepala Kampung se-Kab Teluk Bintuni.Pengurus pengurus Masjid Teluk Bintuni dan seluruh masyarakat Teluk Bintuni.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor:SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid-19 serta Tausiyah MUI Papua Barat Nomor: A.076/DPP.XXIII/V/2020 tentang pedoman pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 14441 H/2020 M Dalam kondisi pandemi wabah virus corona  serta hasil keputusan rapat bersama tanggal 18 Mei 2020 antara Ulama, Tokoh Agama dan Pemda Kab Teluk Bintuni serta Lembaga Masyarakat Adat 7 Suku Teluk Bintuni, maka Pemda Kab Teluk Bintuni menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk :
  1. Tidak melaksanakan takbiran keliling/pawai kendaraan,kegiatan takbiran dilakukan di kediaman masing masing.
  2. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang umumnya dilaksanakan secara berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka ditiadakan, dan dilakukan di rumah masing masing.
  3. Kegiatan silaturahmi/Halal Bi Halal hari raya Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan secara daring(online)/streming.
  4. Jika harus melakukan kegiatan diluar rumah sebaiknya mengunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan himbawan pemerintah
  5. Mari bersama sama memutuskan penyebaran Covid-19 dengan tetap dirumah. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tangungg jawab. (rls)

Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.