Tersangka Kasus Kayu Ilegal Meyado Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan 

0
Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni akhirnya menuntaskan Kasus Kayu Ilegal Kampung Dago Distrik Mayado.
Hal ini karena sejak hari ini, Kamis (12/10/2023) pelimpahan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. “Berkas dinyatakan lengkap P21 per hari ini,” ujar Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun.
Dikatakan setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan (tahap2), namun hal ini masih talam tahapan koordinasi. “Untuk waktu dan pelaksanaan penyerahan masih dalam tahapan koordinasi dengan kejaksaan,” ujar Tomi lagi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Teluk Bintuni mengumumkan telah mengamankan tersangka dugaan kasus pengolahan kayu ilegal di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni. Tiga orang tersangka yakni IZ, GK dan JS, ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023 lalu.
Kasus pengolah kayu ilegal ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Agustus 2023, di situ penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau 215 kubik di belakang rumah tersangka IZ (seorang petani 47 tahun).
IZ mengaku ditugaskan GK (wiraswasta 38 tahun), untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk di tampung di belakang rumahnya.
Adapun dana yang digunakan IZ untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di dapat dari JS, seorang PNS berusia 41 tahun, dengan nilai Rp 100.500.000 yang dibuktikan dengan 16 lembar kwitansi pembayaran.
Menurut keterangan Kasatreskrim ketiga tersangka tersebut saat ini masih dalam status penangguhan penahanan atas permohonan pihak keluarga. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.