BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Dinas Perikanan Teluk Bintuni menerima laporan terkait adanya pengiriman 32 Koli Kepiting yang tertahan di Sorong, karena tidak mengantongi surat izin.

“Sekitar dua minggu lalu, pengiriman kepiting keluar Bintuni sebanyak 32 Koli, terpaksa di tahan pihak Karantina Pertanian di Bandara Sorong. Karena tidak ada surat izin dari dinas,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Anwar Bauw, di halaman Kantor Bupati, Distrik Manimeri.

Anwar Bauw mengatakan, pengiriman kepiting ini milik pengusaha setempat dari Distrik Babo, namun tidak memiliki surat keterangan dari Dinas Perikanan.

“Mereka kirimkan barang ada 32 koli ditahan di Bandara Sorong oleh karantina, mereka datang ke saya minta surat keterangan tapi saya bilang tidak bisa karena barang sudah ada di Sorong,” katanya.

Dikatakan Anwar tugas dinas hanya memberikan surat keterangan bahwa kepiting ini dari Bintuni, baik itu dalam jumlah sedikit maupun jumlah banyak, karena ini adalah usaha. Namun jika yang bersangkutan tidak mengurus izin dan ditangkap, maka pihaknya tidak bisa lagi membantu.

“Mereka datang ke saya minta bantu, tapi saya bilang tidak bisa, biar ini jadi efek jera buat mereka suapaya kalau mau bawa barang ke luar izin dulu,” katanya lagi.

Anwar mengimbau kepada seluruh pengusaha kepiting agar mematuhi aturan yang ada. Jika hendak mengirimkan kepiting keluar Bintuni, wajib mengurus izin ke Dinas Perikanan setempat.(at)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.