
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani perjanjian kerja sama, Jumat (30/10/2026). Kerja sama itu bertujuan memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh sivitas akademika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Gery Dame Malelak, mengatakan IHTP telah terdaftar sebagai peserta Program Jamsostek sejak 2025, saat masih berstatus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Komitmen tersebut mengantarkan IHTP meraih penghargaan Paritrana Award.
“Dari tahun lalu IHTP sudah mendaftarkan dosen sampai petugas keamanan dalam empat Program Jamsostek,” kata Gery.
Empat program yang diikuti tenaga kerja IHTP adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, dan praktik kerja lapangan dilindungi melalui dua program, yakni JKK dan JKM. Menurut Gery, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021.
“Waktu itu masih bernama STIH Manokwari sudah melaksanakan surat edaran. Mahasiswa yang mau magang atau KKN langsung dapat perlindungan dua program Jamsostek,” ujarnya.
Gery menjelaskan, Program Jamsostek menjadi jaring pengaman ekonomi bagi pekerja dan keluarganya. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat atau meninggal dunia memperoleh pelayanan dan santunan. Anak peserta yang memenuhi syarat juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami juga punya satu program, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang menjadi bantalan sosial bagi mereka yang kena PHK,” jelasnya.
Rektor IHTP, Dr. Filep Wamafma, mengatakan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di kampusnya meningkat dari 31 orang menjadi 71 orang. Peningkatan itu bagian dari kebijakan memperluas jaminan sosial secara bertahap, termasuk bagi tenaga pendukung operasional kampus.
Menurut Filep, jaminan sosial penting tidak hanya bagi dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga bagi mahasiswa yang beraktivitas di luar kampus, seperti magang, KKN, dan praktik kerja lapangan.
“Saya mendorong PTS lainnya untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya dosen, pegawai, dan mahasiswa yang mau KKN diberi perlindungan sosial,” ujarnya.
Ia berharap langkah IHTP menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Papua Barat dalam membangun lingkungan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada mutu akademik, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan perlindungan sosial seluruh warga kampus. (dra)




















